TANJUNGPINANG TERKINI

Simpan 6 Paket Sabu dalam Celana, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tanjungpinang

Seorang pria diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (13/10/2022).  karena membawa 6 paket sabu seberat 3 gram di dalam celananya.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id
Seorang pria berinisial H diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (13/10/2022) karena memiliki 6 paket sabu. Foto: Ilustrasi 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial H diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (13/10/2022). 

Penangkapan warga Tanjungpinang itu juga disertai barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,05 gram. 

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menyebutkan, penangkapan bermula pada sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi ada seorang laki-laki dengan inisial H menyimpan dan menjual diduga narkotika jenis sabu. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut.

Baca juga: SEJARAH Kota Tanjungpinang dan Daftar Nama Walikota Sejak 1983, Dulu Kota Administratif

"Setelah itu, tim langsung mendatangi dan mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan," ucapnya. 

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket diduga sabu dengan berat berat Kotor 3,05 gram di dalam celana milik H. 

"Selain itu, ada juga kita amankan satu unit handphone warna silver beserta kartu di dalamnya, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z. Saat ini kami masih lakukan pengembangan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra) 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved