Minggu, 12 April 2026

SIDANG FERDY SAMBO

Bharada E Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Pengecara Sebut Itu Permintaan Pribadi Terdakwa

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan saksi yang meringakan kliennya dal

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas.com
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sambil terisak menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA -- Permohonan maaf Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disampaikan usai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menurut pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, keinginan pembacaan permohonan maaf saat sidang dakwaan datang dari kliennya sendiri.

"Sejak saya dampingi dari rutan brimob, dia (Bharada E) menyampaikan kepada saya, dia mau menyampaikan sesuatu. Jadi menyampaikan sesuatunya adalah permohonan maaf dari surat yang ia tulis sendiri," kata Ronny dalam siaran live Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Menurut Ronny, permohonan maaf tersebut tulus datang dari rekan ajudan Brigadir J tersebut.

Pasalnya, sejak awal Bharada E mengaku tidak sama sekali memiliki masalah dengan Brigadir J.

"Kejadian di rumah Duren Tiga ini kan terbayang-bayang selalu ingat karena dia dengan almarhum ini tidak ada masalah. Jujur dia menyampaikan semuanya tetapi yang paling penting disampaikan hari ini datangnya tulus dari hati memohon ampun kepada Tuhan mohon maaf kepada keluarga semoga ini menjadi keringanan menjadi hatinya menjadi lebih baik," jelas dia.

Pihaknya kini tengah menyiapkan segala pembuktikan dan hal-hal yang meringankan kliennya.

"Tunggu saja, kan pembuktian masih panjang lah," imbuh dia.

Pengacara hadirkan saksi meringankan

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan saksi yang meringakan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami sedang siapkan saksi yang meringankan, nanti datang dari Manado," kata Ronny yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," ujar dia.

Ronny menyinggung ada relasi kuasa antara antara Bharada E dengan Sambo.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved