PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Dibohongi oleh Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan melalui kuasa hukumnya mengaku dibohongi oleh Ferdy Sambo. Ia kini jadi terdakwa kasus upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya buka-bukaan mengenai langkah hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Hendry Yosodiningrat, Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi satu dari sejumlah terdakwa upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengaku dibohongi oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Henry mengungkap jika Brigjen Hendra Kurniawan mendapatkan informasi yang salah dari Ferdy Sambo.
Namun, saat itu kliennya mempercayai apa yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.
Henry merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa di kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Bareskrim Polri Umumkan Hasil Penyelidikan Brigjen Hendra Kurniawan soal Jet Pribadi Hari Ini
Selain menjadi pengacara Hendra, ia juga membela terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh para terdakwa untuk menjadi pengacara di kasus tersebut.
“Seperti kasus Brigjen Hendra misalnya, mereka itu, Hendra sendiri merasa dibohongi oleh Sambo. Apa yang diceritakan Sambo ke dia, dia enggak tahu bahwa itu cerita yang direkayasa oleh Sambo. Dia pikir apa yang diceritakan Sambo itu adalah peristiwa yang sebenernya. Setelahnya dia baru tahu” ucap Henry saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022) malam.
Henry berjanji akan profesional dalam mengahadapi kasus itu.
“Saya menjalankan tugas profesi saya, melaksanakan profesi saya, saya di dalam membela seseorang bukan membela kekalahan atau memutihkan sesuatu yang hitam. Yang saya bela itu adalah kepentingan hukum mereka, luruskan duduk persoalan yang sebenarnya,” tegas Henry.
Dalam cuplikan dakwaan Hendra Kurniawan di situs PN Jaksel, dituliskan bahwa Hendra mendapat cerita terkait skenario yang dibuat Sambo kejadian baku tembak dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Baca juga: Bharada E Menangis Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Kompas.com sudah mendapat izin Humas PN Jaksel Djuyamto untuk mengutipnya cuplikan dakwaan itu pada Jumat (14/10/2022).
Dalam dakwaan dituliskan bahwa Hendra Kurniawan merupakan salah satu orang yang datang ke rumah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 juli 2022.
Saat Hendra di rumah dinas itu, Ferdy Sambo menceritakan soal kejadian baku tembak antara Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir J, sehingga membuat Brigadir J tewas.
Baku tembak itu, menurut Sambo, terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan.
Setelah selesai mendapat informasi dari Sambo, Hendra menindaklanjutinya dengan menemui Karo Provos Divisi Propam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih duhulu sebelum Maghrib di tempat kejadian bersama-sama dengan Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri Susanto.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda, Irjen Dedi Prasetyo Sebut Saksi Kunci Sakit
Hendra kemudian menanyakan soal pelecehan apa yang terjadi kepada Putri.
Dalam cuplikan dakwaan, Benny Ali sudah bertemu dan mendengar langsung soal pelecehan dari Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, Benny menceritakan kepada Hendra bahwa saat Putri sedang beristirahat di dalam kamarnya dengan menggunakan baju tidur celana pendek, Brigadir J masuk ke kamar tersebut.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak,” tulisnya.
Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi.
Lalu, Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.
Selanjutnya, Brigadir J pun bertemu dengan Bharada E atau Richard sehingga terjadi tembak menembak.
“Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” tulis isi dakwaan.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com