SIDANG FERDY SAMBO

Jadi Eksekutor Pertama Dalam Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tak Terlibat Pembunuhan Berencana

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal ini setelah kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sela

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didampingi Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E adalah orang yang pertama menenmbak Brigadir J.

Namun dalam kesaksiannya, dia tidak ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara  Bharada E.

Menurutnya Bharada E tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hal ini setelah kliennya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Tidak, perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan, dan tidak ada mensrea," kata Ronny kepada wartawan.

Ronny menjelaskan nantinya pihaknya akan membuktikannya melalui persidangan termasuk soal motif kliennya menyetujui permintaan Ferdy Sambo.

"Itu lah makannya nanti kan ini kepentingan saya di persidangan, ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan Jenderal," ucapnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Ngaku Rugi Rp 20 Miliar, Niatnya Tangkap Narkoba Malah Kini Jadi Tersangka

Di sisi lain, Ronny menerangkan pihaknya sudah menyiapkan strategi khusus untuk membela Bharada E dalam persidangan ini.

"Terkait kedepannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa mengungkap alasan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mau menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Awalnya, Putri Candrawathi menceritakan soal adanya pelecehan seksual yang diterima dirinya kepada suaminya, Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menanyakan apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved