SIDANG FERDY SAMBO

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tertunduk Dengar Dakwaan Jaksa

Bharada E hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini, Selasa (18/10/2022).

TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan menghadirkan Bharada Richrad Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlanjut dengan menghadirkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (18/10/2022).

Bharada E hadir dalam sidang perdana pembunuhan Brigadir J di di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB secara terbuka untuk umum.

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang perdana Bharada E dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdaftar dengan nomor perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Bharada E dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih banyak tertunduk.

Mengenakan pakaian kemeja lengan panjang warna putih dan celana berwarna hitam, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kedua tangannya juga tampak mengepal sambil memegang kertas di kursi pesakitan.

Baca juga: Mantapkan Hati Eksekusi Brigadir J, Bharada E Lakukan Ritual di Kamar Ajudan

Sidang perdana yang dihadiri Bharada E dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun agenda sidang perdana Bharada E adalah pembacaan surat dakwaan, sama seperti empat tersangka lain sebelumnya.

Sidang perdana ini digelar secara terpisah dari empat tersangka kasus pembunuhan berencana yang sudah digelar satu hari sebelumnya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (17/10/2022), Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menjelaskan alasan sidang Bharada E digelar terpisah dengan empat tersangka lain.

Salah satu alasannya terkait status Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC).

Selain itu, penyusunan jadwal sidang sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

Baca juga: Penjelasan Komisi Yudisial Soal Peluang Hukuman Bharada E Diringankan

MANTAPKAN Hati Jelang Eksekusi

Sidang terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) menguak sejumlah fakta baru.

Termasuk ritual yang dilakukan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebelum mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah menyatakan kesediaannya untuk mengeksekusi Brigadir J, Bharada E menuju kamar ajudan di lantai 2 rumah dinas.

Di sana lah, Bharada R melakukan ritual berdoa untuk meneguhkan keyakinannya mengeksekusi Brigadir J.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Siap Tatap Muka dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Saat itu, ada pula Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Lalu, Putri Candrawathi langsung masuk ke kamar di lantai satu.

Kemudian Kuat Maruf menutup pintu depan dan pintu balkon di lantai 2 tanpa perintah. Sedangkan Bripka RR berada di luar rumah dinas Ferdy Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo pun tiba di rumah dinas Duren Tiga. Saat masuk ke dalam rumah, Sambo bertemu dengan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, raut wajah Sambo sudah dipenuhi amarah dan emosi. Sambo pun berteriak kepada Kuat untuk segera memanggil Brigadir J.

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
 
"Wat, mana Ricky dan Yosua? Panggil!" kata Sambo

Mendengar teriakan Sambo di lantai 1, Bharada E langsung turun dari lantai 2. Lalu, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved