Kamis, 9 April 2026

SIDANG FERDY SAMBO

Penjelasan Komisi Yudisial Soal Peluang Hukuman Bharada E Diringankan

Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Miko Ginting memberi penjelasan terkait peluang keringanan hukuman bagi Bharada E.

Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNBATAM.id- Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) Miko Ginting mengurai kemungkinan keringanan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurutnya, ada empat hal yang menjadi pertimbangan hakim sebelum memberikan vonis kepada tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

“Kalau soal keringanan hukuman dan sebagainya, vonis hakim itu kan bergantung pada, satu, perbuatan, kedua, ancaman pidananya, ketiga, pembuktian, keempat, keadaan-keadaan yang bisa meringankan atau memperberat,” kata Miko saat dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (11/10/2022),

Empat hal itulah menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis atau hukuman pada terdakwa yang berkasus.

Miko juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki track record atau rekam jejak seluruh hakim Indonesia termasuk para hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan Yosua dan kasus dugaan perintangan penyelidikan.

“Kami punya database tapi bukan untuk kami publikasikan secara luas.

Tujuannya bukan untuk sesuatu yang tidak transpaan tapi menjaga kemandirian hakim.”

Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Bharada E Siap Tatap Muka dengan Ferdy Sambo di Persidangan

Baca juga: Jelang Persidangan, LPSK Koordinasi ke Kejagung Agar Bharada E Dapat Keringanan Hukuman Sebagai JC

Dalam kasus ini, yang disebutnya mendapat perhatian dari seluruh lapisan masyarakat, perlu adanya peran partisipasi publik dalam konteks kemandirian hakim.

Jika misalnya hakim bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, publik juga akan protes dan marah.

“Tapi perlu juga diketahui bahwa dalam konteks pembuktian, saya kira ada beberapa yang perlu disikapi secara khusus. Contoh, soal pembuktian terkait dengan kesusilaan, memang secara hukum harus ditutup, pemeriksaannya tertutup,” tuturnya.

Ketika hakim memeriksa seorang saksi dia bisa menilai, apakah saksi ini akan terjamin keselamatannya jika memberikan keterangan.

Jika dinilai kesaksiannya justru akan mengancam keselamatan saksi itu sendiri, hakim bisa bersidang tidak terbuka untuk umum.

“Ketiga, ketika hakim melihat ada integritas pembuktian, misalnya saksi A ketika bersaksi akan memengaruhi B, C, atau D, maka hakim juga punya diskresi untuk menyatakan persidangan tidak terbuka untuk umum, atau persidangan ini hanya ditujukan bagi masyarakat yang hadir di persidangan.”

“Jadi memang perlu disiapkan beberapa skenario-skenario khusus dalam menjaga kemandirian hakim,” jelas dia.

Mengenai keselamatan dan keamanan hakim, Miko mengakui bahwa memang ada usulan untuk membuat safe house atau rumah aman untuk hakim saat perkara ini berlangsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved