Rabu, 3 Juni 2026

GAGAL GINJAL AKUT

Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah, Kemenkes Minta Apotek Setop Beri Obat Sirup

Kemenkes RI minta apotek setop beri obat sirup. Mereka mendata kasus gagal ginjal akut berada pada sejumlah provinsi di Indonesia.

Tayang:
DOKTER.id
Kemenkes mengeluarkan instruksi yang ditujukan ke apotek untuk mencegah kasus gagal ginjal akut atau gangguan ginjal akut di Indonesia bertambah. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak, khususnya bayi di bawah usia lima tahun (balita) menjadi perhatian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI.

Kemenkes RI menginstruksikan agar semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu untuk mencegah kasus gangguan ginjal akut semakin bertambah.

Instruksi Kemenkes RI terkait kasus gangguan ginjal akut itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Instruksi Kemenkes RI untuk mencegah bertambahnya kasus gangguan ginjal akut ini, menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Waspadai Batuk dan Demam

Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para tenaga kesehatan (nakes) tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis instruksi Kemenkes RI itu.

Baca juga: Masih Misterius, Dinkes Jabar Selidiki Penyebab 10 Anak Kena Gagal Ginjal Akut

Di sisi lain, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah enam tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.

Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.

Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.
Tidak konsumsi obat bebas sementara waktu.

Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," jelas instruksi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved