Cegah Pungli, Kapolri Larang Polisi Korlantas Polri Tilang Manual
Kapolri melarang anggota polisi khususnya Korlantas Polri untuk memberlakukan tilang manual untuk mencegah pungutan liar atau pungli.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh anggota polisi Korlantas Polri untuk tidak menerapkan tilang manual.
Perintah Kapolri untuk tidak menerapkan tilang manual untuk para anggota polisi ini bukan tanpa alasan.
Kapolri tak ingin ada pungutan liar alias pungli yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Korlantas Polri.
Instruksi larangan tilang manual itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Instruksi itu dikeluarkan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Baca juga: Aiptu HR Coret Polres Luwu Dengan Tulisan Sarang Pungli, Dulu Pernah Jabat Kanit Tipikor
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).
Para Polantas juga diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial.
Mereka juga diwajibkan untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.
Selain itu, para personel Korlantas Polri itu juga diminta untuk menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) ketika memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Oknum ASN Lakukan Pungli di Tempat Wisata, Ternyata Punya Jabatan Mentereng
Sebelumnya dalam sambutannya di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Mabes Polri pada Selasa (18/10/2022), Kapolri sempat menyinggung soal disorotnya perwira tinggi di tubuh Polri yang terjadi belakangan ini.
Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik di antaranya mulai dari pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Kemudian penanganan keamanan di tragedi Kanjuruhan, dan penetapan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra atas penyalahgunaan narkoba.
Sigit mengibaratkan institusi Polri sebagai emas yang sedang melaksanakan pemurnian untuk menjadi emas dengan kadar 24 karat.
Menurutnya, terpaan masalah tersebut sebagai ujian untuk mengubah institusi Polri menjadi lebih baik.
"Ibarat emas ya, kita saat ini sedang melaksanakan pemurnian untuk menjadi emas yang berkadar 24 karat," kata Sigit.
"Kita sedang diayak, kita ini sedang disaring.
Baca juga: Kapolri Minta Polisi Tidak Gagah-Gagahan dan Bergaya Hedonisme
Harapan saya, tentunya kawan kawan masuk ke dalam bagian yang bertahan dan bisa menjadi emas 24 karat itu," ujarnya menambahkan.
Ia berharap segenap jajaran Polri termasuk ke dalam kategori emas 24 karat tersebut.
Sigit meyakini bahwa anggotanya dapat melewati ujian masalah sehingga dapat menjadi polisi yang lebih baik lagi.
"Pasti suasananya kemudian menjadi tidak enak, tapi saya yakin kalau teman-teman semua, anggota saya bisa menghadapi situasi yang ada ini, yakinlah bahwa ke depan anda pantas dan tampil menjadi emas 24 karat," ucapnya.
Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas diminta untuk hadir di lapangan untuk melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan.
Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," bunyi instruksi dalam telegram Kapolri itu.
Baca juga: Kabar Kapolda Jatim Ditangkap Kasus Narkoba, Kapolri : Bagian dari Bersih-bersih
Selanjutnya, para personel Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Para personel juga diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.
Jenderal Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas.
Kemudian, para Polantas diminta melaksanakan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota dalam rangka meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih jauh, Sigit juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas.
Termasuk hukuman ke personel melakukan pelanggaran.
Baca juga: Bintan Belum Siap Terapkan Tilang Elektronik ETLE, Kasatlantas Ungkap Alasannya
Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
Terakhir, Kapolri juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di setiap pelaksanaan kegiatan pelayanan lalu lintas.
Hal ini dimaksudkan agar para Polantas lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
TILANG Eletronik di Batam
Ditlantas Polda Kepri sebelumnya mengungkap jika ribuan pelanggar dalam berlalu lintas di Batam tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dalam satu hari.
Ribuan pelanggar berlalu lintas di Batam dalam satu hari yang terekam kamera itu terpasang pada tiga titik.
Sejak uji coba tilang elektronik atau ETLE berlaku di Batam pada 22 September 2022, Ditlantas Polda Kepri mencatat 121.756 pelanggar dalam berlalu lintas.
Adapun kamera yang terpasang di antaranya Jalan Brigjen Katamso lampu merah Batamindo.
Kemudian Jalan Ahmad Yani simpang Masjid Raya Batam Center dan lalu lintas di jalan KDA dalam.
Dari jumlah yang tertangkap kamera elektronik itu, tim pengendali ETLE saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap pelaku pelanggaran berlalu lintas.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE di Karimun Belum Diterapkan, Kapolres Sebut Perlu Koordinasi
Dirlantas Polda Kepri melalui Kanit Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian mengungkap, pelanggar yang terekam kamera ETLE pada tiga lokasi yang terpasang dominan tak pakai helm, safety belt dan menerobos lampu merah.
Pelanggaran, lanjut dia didominasi pelanggaran kendaraan roda dua.
Selain terobos lampu merah, masih banyak pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.
"Dominan di Batamindo. Jika dirata-rata setiap hari ada sekitar tiga hingga empat ribuan pelanggar berlalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Jumlah itu masih terbilang tinggi. Sampai hari ini atau tiga pekan berlaku berdasarkan data kita total pelanggar ada sebanyak 121.756 pengendara yang melanggar dalam berlalu lintas,” ungkap Brian, Sabtu (15/10/2022).
Ia menambahkan, selama satu bulan berlaku, penerapan ETLE di Batam masih dalam tahap uji coba hingga nantinya mulai efektif diterapkan hingga sanksi dan denda.
Saat ini, Polda Kepri tengah melakukan upaya untuk penerapan ETLE secara maksimal nantinya.
Polda Kepri direncanakan akan menambah alat kamera ETLE untuk dipasang disejumlah titik lampu merah di Batam.
PANDUAN Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di Batam sejak 22 September 2022.
Penindakan atas tilang elektronik memang digencarkan untuk menjaring pelanggar lalu lintas secara efektif dan efisien di berbagai ruas jalan.
Penerapan E-TLE ini menggunakan teknologi canggih, secara otomatis kamera CCTv yang sudah dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Kamera ini mampu mengetahui adanya pelanggaran lalu lintas.
Data rekaman CCTV, akan memproses denda tilang setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).
Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sepanjang tahun lalu bahkan telah tercatat 1.771.242 pelanggar lalu lintas yang terjaring teknologi ini. Sangat meningkat bila dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu hanya 120.733 kasus.
Meski demikian, diakui bahwa masih ada pengendara di Indonesia yang belum mengetahui bagaimana cara melihat apakah sudah terjaring ETLE atau tidak.
Baca juga: CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Melansir laman Polri, idealnya ketika suatu kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik pemilik terkait akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang digunakan, jadi bisa langsung diselesaikan sesuai hukum berlaku.
Namun, dengan adanya perubahan nomor telepon atau alamat rumah si pelanggar, notifikasi tersebut tidak sampai.
Sehingga, pemilik kendaraan harus mengecek situs resmi ETLE.
Cara cek tilang elektronik melalui situs resmi ETLE, di antaranya:
- Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang Anda miliki
- Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
- Jika kendaraan Anda tak memiliki kewajiban atau pelanggaran, maka notifikasi yang akan muncul adalah 'No Data Available'
- Jika terdapat pelanggaran atau kewajiban terkait tilang, maka akan muncul secara detail catatan terkait waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang melanggar aturan lalu litas yang diterapkan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (SerambiNews.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: SerambiNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/11082022_kapolri-listyo-sigit-prabowo-umumkan-ferdy-sambo-tersangka.jpg)