PUBLIC SERVICE

CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

Pemilik kendaraan tidak bisa lagi sesuka hati berkendara, misalnya tidak memasang seat belt, bertelepon dan lainnya. Jika melanggar dikenakan denda.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Brigjen Katamso Batamindo Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (21/9/2022). Penerapan tilang elektronik di Batam bakal berlaku Kamis (22/9/2022) besok. 

TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik ELTE mulai diterapkan sejak Kamis, 22 September 2022 di Batam.

Sementara penerapan tilang elektronik nasional sudah mulai diberlakukan pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Pemilik kendaraan tidak bisa lagi sesuka hati ketika berkendara, misalnya tidak memasang seat belt, bertelepon dan lainnya. 

Pasalnya kamera CCTV yang tersebar di ruas jalan akan merekam bukti pelanggaran.

Jika melanggar, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.

Lalu berapa denda yang harus dibayarkan?

Denda tilang Denda tilang elektronik masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas oleh Kepolisian.

Baca juga: Berlaku 22 September 2022, Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik via Online

Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir

Dilansir dari kompas.com, besaran denda tilang elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda yang harus dibayarkan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Adapun besaran denda tilang elektronik, yaitu:

  • Menggunakan ponsel

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

  • Tidak pakai helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved