Kamis, 30 April 2026

BATAM TERKINI

Warga Bengkong Batam Ditangkap Polisi, Diduga Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia

Seorang warga Bengkong Batam ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyelundupan PMI ilegal atau tanpa dokumen dari Batam ke Malaysia.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
Polisi Polsek Bengkong Batam menangkap Muhammad Yani bin Saliman, di kediamannya di kawasan Bengkong Pertiwi, Batam, Jumat (21/10/2022). Pelaku diduga terlibat kasus penyelundupan PMI ilegal ke Malaysiaa. Ilustrasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi Polsek Bengkong Batam menangkap Muhammad Yani bin Saliman, di kediamannya di kawasan Bengkong Pertiwi, Batam, Jumat (21/10/2022).

Pria berusia 50 tahun itu ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian.

Penangkapan dilakukan setelah pihak polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis menjelaskan awalnya anggota mengamankan Saliman di Bengkong Pertiwi Blok D6 No. 02 Rt. 003 / Rw. 013 Kel. Tanjung Buntung Kec. Bengkong Kota Batam.

"Setelah diinterograsi, Saliman mengaku bahwa dirinya adalah orang suruhan Lilik untuk mengantar jemput 4 orang calon PMI ilegal ke Malaysia," sebut Mardalis, Minggu (23/10/2022).

Dikatakannya, keempat calon PMI tersebut ke Malaysia bertujuan untuk bekerja.

Baca juga: GEGARA Parkir Kendaraan, Dua Warga Tiban Batam Adu Mulut dan Berkelahi

Mereka tidak dilengkapi dengan dokumen sah atau melalui penyalur.

"Kami sedang melakukan pengejaran terhadap Lilik. Ia merupakan pengurus PMI tersebut, diduga saat ini dia sedang berada di Malaysia," katanya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 4 orang calon PMI, sejumlah handphone, sejumlah paspor milik korban, satu mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1646 DO, 31 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan beberapa alat bukti lain.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahan di Polsek Bengkong, guna  pemeriksaan lebih lanjut," kata Mardalis. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved