Kamis, 16 April 2026

BATAM TERKINI

CATAT, Kendaraan Parkir di Jalur Sepeda Batam Bakal Kena Sanksi dari Polisi

Jalur sepeda di sejumlah jalan yang baru dibangun oleh BP Batam kini dijadikan lahan parkir sepeda motor dan mobil. Akankah ada sanksi bagi mereka?

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga memarkirkan sepeda motor miliknya tepat di jalur sepeda di Batam Center. Jalur sepeda ini baru dibuat oleh BP Batam untuk memfasilitasi goweser agar tetap aman selama di jalan raya. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jalur sepeda di sejumlah jalan yang baru dibangun oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai 'disabotase' pengguna jalan lain yakni pengendara sepeda motor dan pengendara motor.

Jalur yang disediakan bagi para goweser agar tetap aman dan nyaman saat bersepeda ini belakangan mulai dijadikan lahan parkir oleh pengendara.

Sehingga pengguna sepeda tak bisa tetap berada di jalur yang semestinya dan terpaksa menggunakan badan jalan agak ke tengah yang bisa membahayakan baik pesepeda maupun pengendara lain.

Berdasarkan pantauan TRIBUNBATAM.id di Jalan Engku Puteri Utara, Batam, Kepulauan Riau, sejumlah sepeda motor dan mobil tampak parkir di depan Mega Mall di area jalur sepeda yang ada di depan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center.

"Awalnya kita sudah senang dibangun jalur pesepeda. Tapi, kenyataannya banyak digunakan jadi tempat parkir," ujar seorang Warga Bengkong, Natasya kepada Tribunbatam.id.

Sementara itu, Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Muhammad Rudi tampak enggan menanggapi hal tersebut.

Ia menyerahkan wewenang penindakan kepada Polresta Barelang.

Baca juga: Warga Ngeluh Gas 3 Kg Langka, Disperindag Batam Buka Lapak Gas Saat Pasar Murah

"Tanya Pak Kapolres. Tugas saya kan hanya membangun. Ada Undang-Undang yang mengatur dan menjaga. Penegakkan hukum di Polres," kata Rudi.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya berjanji akan menindak dan memberikan sanksi bagi pengendara yang parkir di tepi jalan. Terutama di jalur sepeda.

"Akan ditindak dan diberikan sanksi bagi pelanggar," katanya.

Sebelumnya, pada 2018 lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai menerapkan aturan derek bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi pun diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

Dengan rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian untuk 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 200 ribu per 24 jam.

Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu. Dan 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 75 ribu per 24 jam. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved