TANJUNGPINANG TERKINI
Layanan Administasi di Tanjungpinang Makin Mudah, MPP Tampung 151 Perizinan
Mal Pelayanan Publik atau MPP untuk mempermudah layanan administrasi di Tanjungpinang rencananya akan diresmikan oleh Menpan RB pada 26 Oktober 2022.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Layanan administrasi di Tanjungpinang semakin mudah dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik atau MPP.
Dalam MPP ini, sedikitnya terdapat 151 jenis layanan administrasi di Tanjungpinang yang bisa dilayani dengan melibatkan 31 kementerian/lembaga, BUMN/BUMD, Perbankan dan Asosiasi termasuk Pemerintah Daerah yang telah bergabung.
Menpan RB rencananya bakal meresmikan Mal Pelayanan Publik atau MPP untuk mempermudah layanan administrasi di Tanjungpinang ini.
"Bila tidak ada halangan, Bapak Menpan RB rencananya akan meresmikan secara langsung pada 26 Oktober 2022," ucap Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Elvi Arianti, Senin (24/10/2022).
Adapun MPP Tanjungpinang ini berlokasi di Jalan Agus Salim tepatnya bekas kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tanjungpinang.
Baca juga: Segera Diresmikan, Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang Jadi MPP ke 2 di Kepri Setelah Batam
Elvi menjelaskan, Pemko Tanjungpinang telah menginisiasi terbentuknya MPP di Kota Tanjungpinang sebagai komitmen dalam menjalankan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Serta diatur juga dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 30 tahun 2021 tentang pembentukan Mal MPP di Kota Tanjungpinang.
Kehadiran MPP menjadi komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat baik perizinan maupun non perizinan.
"Jadi kalau masyarakat mau mengurus administrasi cukup di satu pintu saja di MPP Tanjungpinang dan tidak memakan waktu lama,” kata Elvi.
Ia menyampaikan, MPP Tanjungpinang telah siap melayani kebutuhan layanan perizinan, non-perizinan, serta administrasi kependudukan masyarakat.
Baca juga: MPP Tanjungpinang segera Diresmikan, Masyarakat Bisa Urus Administrasi Satu Pintu
Adapun 31 instansi yang bergabung dan sudah melakukan MoU yakni, Kemenkumham Kepri, Kejaksaan Negeri.
Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polresta, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kementerian Agama, BPN, BNN, KPP Pratama Tanjungpinang, Ombudsman Kepri, DPMPTSP Provinsi Kepri.
Selanjutnya, UPTD Samsat, PT Taspen, PT Pos Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan.
Kemudian PLN, PDAM Tirta Kepri, Notaris, Perbankan dari BTN, BCA, dan Bank Riau Kepri Syariah.
Adapun dari Pemko Tanjungpinang di antaranya DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, Dinas PUPR, DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Disdagin, UPTD SPAM.
Dinas perdagangan dan perindustrian perannya di MPP menampilkan produk industri kecil menengah yang ada di Tanjungpinang yang sudah sesuai standar, baik kemasan, kehalalan serta sudah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
Baca juga: Sewa Gedung PTSP di MPP Batam Rp5,8 Miliar Setahun, DPRD: Optimalkan Gedung Daerah
"Dengan MPP ini semoga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang cepat, aman, nyaman, serta dapat pula meningkatkan investasi di Tanjungpinang," harapnya.
Ia menambahkan, untuk jam operasional MPP Kota Tanjungpinang sesuai jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Sedangkan Jumat layanan MPP di Tanjungpinang ini buka pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1608MPP-Tanjungpinang.jpg)