BINTAN TERKINI

Dukung Rehabilitasi Mangrove Bintan, Dua Lembaga Ini Dorong Pemkab Terbitkan Perbup

Dua lembaga ini mendukung Pemkab Bintan segera menebitkan Perbup untuk percepatan rehabilitasi mangrove di Bintan.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia atau BRGM RI menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bintan untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk percepatan rehabilitasi Mangrove di Bintan di ruang rapat III Kantor Bupati Bintan, Rabu (26/10/2022). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) mendukung Pemerintah Kabupaten Bintan atau Pemkab Bintan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk percepatan rehabilitasi mangrove di Bintan.

Hal itu dilakukan UMRAH dan BRGM RI untuk menyelamatkan keberadaan hutan mangrove di Kabupaten Bintan.

Sebab di Bintan sangat marak alih fungsi hutan mangrove menjadi lahan untuk usaha.

Selain itu, bertujuan untuk memastikan nilai keberadaan ekosistem mangrove dapat memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dukungan itu dilakukan dengan diadakannya pertemuan pembahasan penerbitan Perbup oleh Universitas Maritim Raja Ali Haji dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia (BRGM RI) bersama Pemerintah Kabupaten Bintan di ruang rapat III Kantor Bupati Bintan.

Baca juga: Program TJSL PLN Batam Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Hutan Mangrove Tanjung Piayu

Asisten Administrasi Pemkab Bintan, Muhammad Panca Azdigoena menuturkan, pertemuan dengan BRGM RI dan pihak Universitas Maritim Raja Ali Haji dengan Pemkab Bintan saat ini untuk menginisiasi Perbup yang rencananya akan dibuat.

Perbup ini nantinya akan lahir dari hasil pertemuan saat ini. Dimana semua stakloder yang terlibat di dalamnya ikut menyusun.

Nantinya hasil daripada pertemuan ini akan disampaikan dalam bentuk draf.

Kemudian nanti secara administrasi akan dilakukan evaluasi dan verifikasi terhadap aturan ini.

"Apabila nanti sudah final, tentunya akan dilanjutkan menjadi produk hukum berupa peraturan bupati.
Perbup ini juga nanti akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat," ucapnya.

Muhammad Panca juga menyampaikan, bahwa di Kabupaten Bintan ada seluas 8.300 Hektare (Ha) lahan mangrove.

Baca juga: Universitas Gadjah Mada Bakal Identifikasi Jenis Paket Wisata Mangrove di Batam

"Maka dari itu dengan kita terbitkan perbub terkait mangrove, selain untuk menjaga ekosistem mangrove juga bisa menambah nilai ekonomi bagi warga, dengan pengelolaan yang baik dan benar. Khususnya bagi warga yang bertempat tinggal di wilayah dekat dengan lahan magrove," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Program Matching Fund UMRAH Tanjungpinang, Dony Apdillah mengatakan, penguatan regulasi pengelolaan mangrove berkelanjutan merupakan salah satu program Matching Fund (MF) di Kepri.

Nantinya inisiasi regulasi yang mengatur masalah mangrove dalam bentuk Perbup Bintan.

"Jadi ini adalah kolaborasi dan sinergi antara Umrah Tanjungpinang dan BRGM RI dalam rangka menuju Desa Mandiri Peduli Mangrove. Inisiasi regulasinya dalam bentuk Perbup didukung penuh oleh Pemkab Bintan," ujar Dony di Kantor Bupati Bintan, Rabu (26/10/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved