Minggu, 12 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Keluarga Brigadir J Bakal Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istrinya Selasa Depan

Majelis hakim pada PN Jakarta Selatan meminta JPU menghadirkan orangtua Brigadir J dan sejumlah saksi lainnya pada sidang Ferdy Sambo, Selasa (1/11)

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Kini Ferdy Sambo telah berstatus terdakwa dan kasusnya masih bergulir di PN Jakarta Selatan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keluarga Brigadir J dan sang pacar termasuk kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak, sebelumnya menjadi saksi di perkara terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa (25/10/2022) lalu.

Pada persidangan selanjutnya, orangtua Brigadir J; Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan sejumlah saksi lainnya akan kembali dihadirkan sebagai saksi.

Namun kesaksian mereka kali ini untuk sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun persidangan itu rencananya akan digelar Selasa (1/11/2022) mendatang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Tertunduk Majelis Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Seluruhnya

Permintaan ini disampaikan majelis hakim setelah menolak eksepsi Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

"Sidang kami tunda pada Selasa, 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/1/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim agar jaksa menyodorkan nama-nama saksi kepada para penasihat hukum.

"Izin, Yang Mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui Yang Mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka di antaranya, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.

Kemudian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, Novita Sari Nadeak.

"Kemarin itu saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ucap Hakim Wahyu.

Dalam perkara ini, JPU telah mendakwa lima orang yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved