Sabtu, 9 Mei 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Keluarga Brigadir J Bakal Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Istrinya Selasa Depan

Majelis hakim pada PN Jakarta Selatan meminta JPU menghadirkan orangtua Brigadir J dan sejumlah saksi lainnya pada sidang Ferdy Sambo, Selasa (1/11)

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Kini Ferdy Sambo telah berstatus terdakwa dan kasusnya masih bergulir di PN Jakarta Selatan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keluarga Brigadir J dan sang pacar termasuk kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak, sebelumnya menjadi saksi di perkara terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa (25/10/2022) lalu.

Pada persidangan selanjutnya, orangtua Brigadir J; Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan sejumlah saksi lainnya akan kembali dihadirkan sebagai saksi.

Namun kesaksian mereka kali ini untuk sidang Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun persidangan itu rencananya akan digelar Selasa (1/11/2022) mendatang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi untuk sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Tertunduk Majelis Hakim Tolak Keberatan Kuasa Hukum Seluruhnya

Permintaan ini disampaikan majelis hakim setelah menolak eksepsi Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.

"Sidang kami tunda pada Selasa, 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin. Tolong dihadirkan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (26/1/2022) dilansir dari Tribunnews.com.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim agar jaksa menyodorkan nama-nama saksi kepada para penasihat hukum.

"Izin, Yang Mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui Yang Mulia majelis hakim, kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, saksi yang bakal dihadirkan jaksa adalah dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka di antaranya, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.

Kemudian, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Mahareza Rizky, Vera Maretha Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, Novita Sari Nadeak.

"Kemarin itu saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, terus Vera, pacarnya korban serta adiknya. Jadi, masih seputar keluarga korban yang kami periksa kemarin," ucap Hakim Wahyu.

Dalam perkara ini, JPU telah mendakwa lima orang yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Baca juga: Sama Seperti Ferdy Sambo, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(tribunnews.com/Fersianus Waku)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Diminta Hadirkan Keluarga Brigadir J di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved