Sabtu, 25 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Sama Seperti Ferdy Sambo, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Pembacaan putusan sela Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo oleh majelis hakim PN Jaksel berakhir sekira pukul 10.55 WIB.

TribunBatam.id/Tangkap Layar Sidang PN Jaksel
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi sekaligus istri Ferdy Sambo di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Senada dengan Ferdy Sambo, majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menolak eksepsi kuasa hukum Putri Candrawathi.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menghadirkan Putri Candrawathi berlangsung setelah majelis hakim PN Jaksel membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi

Majelis hakim di PN Jaksel juga meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum dengan menghadirkan sejumlah saksi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang pembacana putusan sela Putri Candrawathi ini terbilang cepat sesuai tagline yang sering disampaikan majelis hakim PN Jaksel.

Baca juga: Didepan Majelis Hakim, Bharada E Sebut Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan

Pembacaan putusan sela yang menghadirkan Putri Candrawathi itu selesai sekira pukul 10.55 WIB.

"Tolong kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari keluarga korban pada Selasa 1 November 2022," ucap Majelis Hakim di PN Jaksel.

Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Kuat Maruf.

NASIB Ferdy Sambo

Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jaksel menolak keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

Dalam sidang di PN Jaksel yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim juga memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang mendengar putusan sela majelis hakim di PN Jaksel itu hanya tertunduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Kronologis Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Brigadir J Lucuti Pakaian Putri dab Banting ke Kasur

Saat hadir di PN Jaksel, Ferdy Sambo mengenakan baju lengan panjang warna putih dan celana hitam panjang.

"Menolak keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya sehingga harus dilanjutkan," sebut Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Meski demikian, majelis hakim sempat menyebutkan jika surat dakwaan JPU menurut majelis hakim dianggap tidak jelas.

Salah satunya hanya bersumber dari keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved