SELEB TERKINI

Nikita Mirzani Teriak Histeris di Kejaksaan Negeri Serang Setelah Resmi Ditahan

Nikita Mirzani berteriak-teriak histeris di dalam ruang kejaksaan Negeri serang, setelah resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani telah resmi ditahan, dan dipastikan tak ada fasilitas khusus untuk Nikita Mirzani di dalam tahanan, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Nikita Mirzani teriak histeris di dalam ruang kejaksaan Negeri Serang setelah resmi ditahan. 

Nikita Mirzani resmi ditahan usai diperiksa polisi dan Kejaksaan Negeri Serang.

Ibu dari tiga anaknya akan ditahan selama 20 hari, Rabu (26/10/2022).

Setelah digegerkan dengan penjemputan paksa di kediaman Nikita Mirzani dan disalah satu pusat perbelanjaan. 

Kini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra

Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus UU ITE dan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Bunda Corla Turut Mendoakan dan Anggap Kesalahan Nikita Mirzani Sebagai Kekhilafan

Setelah beberapa bulan Nikita Mirzani tidak ditahan, kini janda tiga anak tersebut telah resmi ditahan di Rutan Kota Serang. 

Nikita sempat berteriak-teriak histeris di dalam ruangan kejaksaan kota serang. 

Suara Nikita Mirzani terdengar semakin keras ketika dirinya tidak terima jika ia ditahan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Siapa dia siapa siapa!," ujar Nikita Mirzani sambil teriak-teriak. 

Nikita Mirzani sempat menyebutkan ucapan namun karena suaranya sangat keras dan dirinya berteriak histeris suaranya terdengar samar oleh media. 

Banyak orang yang ada di luar ruangan terlihat menatap Nikita Mirzani yang tengah berteriak di dalam ruangan. 

Suasana ruang kejaksaan Kota Serang.
Suasana ruang kejaksaan Kota Serang, Rabu (26/10/2022).

 

Tidak ada satu media yang mendekati ruangan tersebut. 

Freddy D, Kepala Kejaksaan Serang menegaskan jika kejaksaan telah mengantisipasi perbuatan Nikita Mirzani ketika menolak adanya penahanan dirinya. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved