BATAM TERKINI

TILANG Elektronik Berlaku di Batam, Sehari 4.148 Pengendara Terekam Langgar Lalu Lintas

Hari pertama penerapan sanksi tilang elektronik, ada 4.148 pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Sanski Tilang elektronik atau ETLE mulai diberlakukan di Batam. Di hari pertama, ada 4.148 pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah melalui masa ujicoba, akhirnya sanksi tilang elektronik resmi diberlakukan di Batam yakni bagi para pelanggar lalu lintas dan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, Senin (24/10/2022).

Baru sehari diterapkan sanksi, Ditlantas Polda Kepri mencatat sudah ada sebanyak 4.148 pelanggar lalu lintas di Batam.

Dan setelah dilakukan verifikasi, pelanggar yang terekam kamera itu langsung dikirimi 'surat cinta' ke alamat pemilik kendaraan.

Kepala Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian mengatakan, hari pertama pemberlakuan sanksi denda tilang elektronik, sebanyak 4.148 pengendara tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran di jalanan.

“Masa uji coba kan sudah berakhir. Mulai kemarin, sanksi denda bagi pelanggar sudah mulai berlaku. Ada 4.148 pelanggar tertangkap kamera, dominan roda dua ya,” ujar Kaposko RTMC Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (25/10/2022).

Ia mengatakan, jenis, kriteria, poin pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE masih sama dengan sebelumnya saat masa uji coba.

“Mereka, pelaku pelanggaran masih dominan sama. Tak pakai safety belt, tak pakai helm, terobos lampu merah,” ungkapnya.

Baca juga: ADA Oknum Berniat Bangun Kios di Row Jalan Tiban, Satpol PP Batam Amankan 20 Karung Semen

Ia menyampaikan, jumlah pelaku pelanggaran lebih banyak tertangkap kamera ETLE berada di Jalan Mukakuning Batamindo.

Bagi pelaku pelanggaran itu, selanjutnya akan mendapat surat tilang. Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik. atau secara langsung.

Brian juga mengingatkan masyarakat, agar tak heran bila nantinya menerima surat tilang yang diantar langsung oleh petugas kantor pos ke rumah masing-masing.

Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Surat tilang yang telah diverifikasi petugas polisi lalu lintas di RTMC Ditlantas Polda Kepri, mulai hari ini telah dikirim ke pelanggar lalu lintas.

“Makanya nanti ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diharuskan melakukan konfirmasi ke posko gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar,” ujar pria jebolan Akpol 2017 ini.

Ia mengakui, sampai saat ini belum ada warga yang datang melakukan konfirmasi ke posko.

“Mungkin besok baru ada yang datang. Suratnya kan baru mulai dikirim hari ini,” tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved