Sabtu, 30 Mei 2026

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam segera Diadili

Update kasus korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam, dua tersangka yakni Kepsek dan Bendahara dana BOS sudah dilimpahkan ke JPU. Keduanya segera diadili

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS W ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (17/10/2022). Keduanya diduga menyalahgunakan dana BOS tahun 2017-2019 dengan kerugian Rp 469 juta. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam, tahun anggaran 2017-2019 sudah memasuki Tahap II.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra mengatakan, penyidik telah menyerahkan dua tersangka ke penuntut umum, Kamis (27/10/2022).

Kedua tersangka yakni Kepala SMKN 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, dan Bendahara Dana BOS, Wiswirya Deni.

"Pelaksanaan Tahap II sudah dilakukan. Dalam pelaksanaannya, tersangka didampingi oleh penasehat hukum yaitu Bobson Simbolon. Prosesnya berjalan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Riki kepada Tribun Batam.

Baca juga: Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam, Masih Tahap 1

Selain itu, lanjut Riki, berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu tentu setelah merampungkan seluruh administrasi untuk proses pelimpahan.

"Posisi tersangka saat ini masih di Rutan Polsek Batuampar. Penuntut Umum akan memindahkan penahanan apabila perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang," pungkas.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved