Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

DAFTAR Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai Pelanggaran, Sudah Berlaku di Batam

Denda tilang elektronik sudah berlaku di Batam setelah diujicoba. Berapakah sebenarnya besaran denda tilang elektronik berdasarkan pelanggaran?

Penulis: Beres Lumbantobing |
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Kepala Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian sebut, sanksi denda tilang bagi pelanggar yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah berlaku. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejak sanksi tilang elektronik diberlakukan di Batam, pelanggaran di jalan raya akan terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), selama 24 jam per hari.

Sehingga, para pengendara diminta untuk berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas meskipun tidak dijaga oleh Polisi lalu Lintas.

Terlebih lagi, saat ini ada personel yang khusus diterjunkan ke lapangan memantau pengendara menggunakan kamar ETLE mobile untuk merekam para pelanggar di jalanan yang tak terjangkau kamera ETLE statis.

Untuk ETLE di jalan raya, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan akan terus menambah jumlah lokasi kamera di sejumlah titik lalu lintas di Batam.

“Lagi tengah kita upayakan, penambahan perangkat kamera penindakan pelanggar berlalu lintas akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2023,” ujarnya Kombes Tri, Kamis (27/10/2022).

Ditlantas Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Pemprov Kepri untuk membantu menambah alat kamera ETLE, sehingga titik kordinat yang semula direncanakan pemasangan kamera ETLE akan segera terealisasi.

Baca juga: Disbudpar Batam Fasilitasi Sidang TACB Merekomendasi Cagar Budaya

Lantas, berapakah sebenarnya besaran denda yang harus dibayarkan pengendara jika melanggar aturan dan terekam kamera ETLE?

Cek tarif tilang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) :

  • Pelanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Tidak pakai sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Tidak menggunakan helm atau helm tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved