SIDANG FERDY SAMBO
Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J, Hakim Larang Ambil Audio LAGI
Majelis hakim PN Jaksel dalam sidang kasus pembunuhan berencana kembali melarang pemgambilan audio secara langsung.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di PN Jaksel tanpa audio.
Ini merupakan kali kedua setelah dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menghadirkan 12 saksi dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat masih di PN Jaksel digelar tanpa audio pada Selasa (25/10/2022).
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria turut dihadirkan dalam sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel itu.
Sama seperti alasan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel beralasan larangan mengambil audio secara langsung.
Tujuannya untuk menjaga integritas dari kesaksian tujuh orang yang jadwalnya hari ini dihadirkan.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang obstruction of justice, Kompol Aditya Cahya dari timsus Mabes Polri mengungkap sejumlah fakta dalam sidang lanjutan itu.
Baca juga: Respons Kejari Jaksel Terkait AKP Irfan Ajukan Praperadilan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Di antaranya kejanggalan dalam temuan DVR CCTv yang ternyata kosong atau tidak ada isi rekaman audio visual di dalamnya.
Melihat kejanggalan itu, Aditya dalam persidangan mengkroscek lagi bersama timsus untuk datang lagi ke TKP dan bertemu saksi.
Di sana ditemukan kotak DVR dengan serial number yang sama dengan di kotak atau dus yang masih ada.
Dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan itu, Kompol Aditya Cahya membenarkan jika kamera CCTv di sekitar rumah Ferdy Sambo sempat tersambar petir.
Namun menurutnya dari keterangan seorang saksi bernama Marzuki tidak mengganggu fungsi DVR.
Dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang hadir dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan kasus pembunuan berencana Brigadir J itu mengaku tidak pernah melihat DVR yang sempat ditunjukkan Kompol Aditya Cahya kepada majelis hakim PN Jaksel.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice Setelah Periksa Bharada E di Bareskrim Polri
Hendra Kurniawan mengaku hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
"Kami tidak pernah tahu barang dan isi. Siapa yang copy siapa yang menonton, kami berdua hanya melaksanakan perintah cek dan amankan CCTv," ucapnya dalam tayangan yang disiarkan Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
Baik Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak keberatan dengan apa yang disampaikan Kompol Aditya Cahya itu.
Sidang selanjutnya menghadirkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kompol-Aditya-Cahya-di-PN-Jaksel.jpg)