PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice Setelah Periksa Bharada E di Bareskrim Polri
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan indikasi Obstruction of Justice didapat dari hasil pemeriksaan Bharada E di Bareskrim Polri.
TRIBUNBATAM.id- Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (15/8/2022) kemarin.
Dari pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam tersebut, Komnas HAM temukan adanya indikasi Obstruction of Justice atau perintangan penyelidikan dalam kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam.
Diketahui Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri.
Komnas HAM meminta keterangan pada tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Anam menuturkan indikasi atau dugaan kuat tersebut diperoleh di antaranya dengan menyandingkan keterangan terbaru Bharada E kepada Komnas HAM dengan data yang dimiliki Komnas HAM.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (15/8/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI.
Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Tiga Dugaan Suap yang Sehubungan Dengan Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Hasil Penggeledahan Timsus di Rumah Ferdy Sambo di Magelang Guna Menguak Pembunuhan Brigadir J
"Indikasinya sangat kuat, adanya obstruction of justice. Yang kita telusuri, mulai dari kisah Magelang, Saguling (rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, sampai TKP (rumah dinas Sambo)," kata Anam.
"Itu semua kita uji dengan dokumen-dokumen yang sudah kami dapat, foto-foto yang juga sudah kami dapat, percakapan-percakapan yang juga kami dapat," sambung dia.
Anam mengatakan peristiwa terkait obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J kini semakin terang khususnya dalam konteks hak asasi manusia.
"Salah satu yang kita dapat dari penyandingan-penyandingan dan konfirmasi-konfirmasi terhadap dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice," kata Anam.
"Itu semakin lama semakin terang benderang, semakin lama semakin kuat adanya dugaan pelanggaran HAM terkait obstruction of justice," kata dia.
Anam menjelaskan dalam pemeriksaan kedua Komnas HAM terhadap Bharada E, tim mendalami sejumlah hal yang telah didapatkan Komnas HAM dalam proses pemantauan dan penyelidikan.
Sejumlah hal yang didalami di antaranya keterangan-keterangan, foto, dan percakapan di ponsel.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain