BATAM TERKINI
Tilang Elektronik Berlaku di Batam, Ini Sanksi Bagi WNA Jika Langgar Lalu Lintas
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto sebut, sanksi tilang elektronik bagi yang langgar lalu lintas juga berlaku untuk WNA. Ini sanksinya
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya berlaku untuk masyarakat Indonesia, namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Batam.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menunda keberangkatan WNA yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
“Ya, jadi kamera penindakan ETLE berlaku untuk semuanya, mau dia warga asing, pejabat, tokoh, semua ditindak,” ujar Kombes Pol Tri, Kamis (27/10/2022).
Ia menyebutkan, bagi pelanggar warga asing yang tertangkap kamera penindakan ETLE, Imigrasi akan menunda keberangkatan penumpang sampai yang bersangkutan membayar denda sesuai ketentuan.
“Kita sudah bekerja sama dengan Imigrasi, sistem kita sudah terintegrasi. Jadi ketika pelanggar belum membayar denda sesuai ketentuan, maka yang bersangkutan tidak dapat berangkat kembali ke negaranya,” ungkap Kombes Pol Tri.
Baca juga: Polisi Ngaku Senang Tilang Elektronik Diterapkan di Batam, Kini Kerja Mereka Lebih Mudah
Terkait hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura.
Maka bagi penyedia jasa rental kendaraan, Dirlantas mengingatkan agar selalu cepat merespons ketika ada usaha kendaraannya yang tertangkap melakukan pelanggaran. Mereka diminta segera mengonfirmasi ke Posko Gakkum RTMC Polda Kepri.
“Jadi bagi mereka pelaku pelanggaran sesuai identitas kendaraan, petugas akan segera mengirim surat tilang. Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik dan surat tilang yang diantar petugas kantor pos ke rumah,” katanya.
Maka jangan heran bila masyarakat nantinya ada yang menerima surat tilang tersebut.
Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Baca juga: Sehari Denda Tilang Elektronik di Batam Berlaku, 4.148 Pelanggar Dapat Surat Cinta
Dikatakannya, bagi masyarakat yang telah menerima surat tilang dapat langsung melakukan konfirmasi ke Posko Gakkum RTMC Polda Kepri.
“Makanya nanti ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diharuskan melakukan konfirmasi ke Posko Gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar,” ujarnya.
Konfirmasi data pelanggar ke posko, lanjut dia tujuannya untuk mencocokkan data pelanggar.
“Misanya, ada surat tilang datang ke rumah, padahal kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran bukan lagi punya kita. Atau sudah dijual, atau dirental ke orang saat itu. Nah, di posko lah nanti yang bersangkutan melakukan konfirmasi,” ungkapnya. (tribunbatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google