Sehari Denda Tilang Elektronik di Batam Berlaku, 4.148 Pelanggar Dapat Surat Cinta
Ditlantas Polda Kepri catat 4.148 pelanggar tertangkap kamera ETLE melanggar lalu lintas di Batam, Senin (24/10). Mereka akan dapat surat cinta
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Lalu lintas Polda Kepri resmi memberlakukan sanksi denda tilang elektronik bagi pelanggar yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Sehari diterapkan sejak Senin (24/10/2022) kemarin, Ditlantas Polda Kepri mencatat ada sebanyak 4.148 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di Batam.
Jumlah pelanggar itu pun langsung diverifikasi oleh Tim Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri.
Setelah diverifikasi, 'surat cinta' pun telah dikirim ke sejumlah alamat pemilik kendaraan.
Kepala Posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian mengatakan, sehari ETLE diberlakukan penerapan sanksi denda, ada sebanyak 4.148 pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran.
Baca juga: Tilang Elektronik di Batam, Polda Kepri Catat Ribuan Pelanggar Terekam Kamera Dalam Sehari
“Masa uji coba kan sudah berakhir. Mulai kemarin, sanksi denda bagi pelanggar sudah mulai berlaku. Ada 4.148 pelanggar tertangkap kamera, dominan roda dua ya,” ujar Kaposko RTMC Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian kepada Tribun, Selasa (25/10/2022).
Ia mengatakan, jenis, kriteria, poin pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE masih sama dengan sebelumnya saat masa uji coba.
“Mereka, pelaku pelanggaran masih dominan sama. Tak pakai safety belt, tak pakai helm, terobos lampu merah,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, jumlah pelaku pelanggaran lebih banyak tertangkap kamera ETLE berada di Jalan Mukakuning Batamindo.
Bagi pelaku pelanggaran itu, selanjutnya akan mendapat surat tilang. Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik. atau secara langsung.
Brian juga mengingatkan masyarakat, agar tak heran bila nantinya menerima surat tilang yang diantar langsung oleh petugas kantor pos ke rumah masing-masing.
Saat ini, petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri masih terus melakukan validasi, verifikasi terhadap kendaraan yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran berlalu lintas.
Baca juga: Sepekan Tilang Elektronik ETLE di Batam, Polisi Catat 72885 Pelanggar Lalu Lintas
Surat tilang yang telah diverifikasi petugas polisi lalu lintas di RTMC Ditlantas Polda Kepri, mulai hari ini telah dikirim ke pelanggar lalu lintas.
“Makanya nanti ketika masyarakat ada yang dapat surat tilang, diharuskan melakukan konfirmasi ke posko gakkum untuk melakukan konfirmasi data pelanggar,” ujar pria jebolan Akpol 2017 ini.
Ia mengakui, sampai saat ini belum ada warga yang datang melakukan konfirmasi ke posko.
“Mungkin besok baru ada yang datang. Suratnya kan baru mulai dikirim hari ini,” tuturnya.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2510Ditlantas-Polda-Kepri-Iptu-Brian.jpg)