BATAM TERKINI
Diduga Palsukan BAP, Kuasa Hukum Kepsek SMKN 1 Batam Bakal Laporkan Penyidik Kejari
Kuasa hukum Kepala SMKN1 Lea Lindrawijaya dan bendahara Dana Bos SMKN 1 Batam Wiswirya Deni akan melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bobson Samsir Simbolon, kuasa hukum Kepala SMKN1 Lea Lindrawijaya dan bendahara Dana Bos SMKN 1 Batam Wiswirya Deni akan melaporkan penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (28/10/2022) ini.
Pelaporan penyidik Kejaksaan Negeri Batam ke Polda Kepri, tersebut atas dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan kepada Kuasa Hukum tersangka.
"Kita menerima dua BAP dari Penyidik Kejaksaan, yang pertama berkas asli dan yang kedua berkas yang di fotokopi. Namun berkas yang difotokopi belum ditanda tangani oleh kuasa hukum," kata Bobson.
Dia menjelaskan BAP yang diterima mereka ada kejanggalan.
"Jadi tidak masuk akal," kata Bobson.
Dia menjelaskan, hari ini akan melaporkan pemalsuan BAP ke Polda Kepri.
"Selain itu, temuan ini juga akan kita laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana (Jampidsus)," kata Bobson.
Baca juga: Renovasi Masjid Tanjak Batam Diperkirakan Selesai Awal November 2022
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam masih jadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, kasus tersebut menyeret Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso yang menjadi tersangka.
Tak sendiri, Lea berstatus tersangka bersama dengan Bendahara Dana BOS, Wiswirya Deni.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, pun membeberkan motif keduanya melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, kepala sekolah bersama-sama dengan bendahara BOS melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya dalam pengelolaan keuangan di SMKN 1 Batam. Di antaranya melakukan pemesanan barang dan melakukan pembayaran termasuk melakukan perbuatan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri," ujar Riki saat ditanyakan Tribun Batam, Kamis (27/10/2022).
Dalam hal tersebut, keduanya melakukan manipulasi pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS dengan modus operandi yaitu melakukan menunjukan sepihak terhadap pihak ketiga.
Kemudian, melakukan penggelembungan (mark up) harga yang dilakukan dengan cara beragam.
Seperti meminta nota kosong atau meminta kepada toko atau pihak ketiga agar membuat harga dan jumlah item barang pada nota tidak sesuai dengan fakta belanja sebenarnya.