BERITA KRIMINAL
Polsek Batam Kota Ringkus 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor, Jual Motor Sistem COD
Anggota Polsek Batam menangkap dua anak di bawah umur tersangka kasus curanmor saat sedang asyik nongkrong bersama rekannya di lokasi berbeda.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Dua anak di bawa umur berurusan dengan anggota Polsek Batam Kota karena terlibat kasus pencurian sepeda motor atau curanmor.
Anggota Polsek Batam Kota menangkap kedua anak di bawah umur yang terlibat kasus curanmor ini saat asyik nongkrong bersama rekannya.
Pertama, anggota Polsek Batam Kota menangkap tersangka curanmor yang masih berstatus anak di bawah umur berinisial Fm (18).
Polisi memangkapnya saat sedang asyik berkumpul bersama rekannya dekat kawasan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Batam, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Tanpa pikir panjang, polisi pun kemudian menangkap serta menginterogasinya tentang Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BP 2840 OJ yang mereka curi pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Baca juga: Minta Kejelasan Atas Kasus Penikaman, Satgas NTT Peduli Datangi Polsek Batam Kota
Pemilik sepeda motor matik ini membuat laporan ke Polsek Batam Kota.
Setelah diinterogasi, tersangka Fm lantas menunjukkan lokasi sepeda motor yang dia curi.
Kepada polisi, Fm mengaku bersama Da menggunakan sepeda motor tersebut untuk mecuri di kawasan Grand Niaga Mas Batam Kota.
Tersangka Fm pun menunjukkan keberadaan Da yang sedang nongkrong di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja.
Tersangka Da kepada polisi mengaku jika sepeda motor hasil curian sudah ia jual ke orang lain.
"Modus tersangka yang masih di bawah umur saat melaksanakan curanmor dengan merusak setang motor. Kemudian dijual kepada orang yang mau membelinya. Adapun uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dikarenakan pelaku tidak bekerja dan tidak tinggal bersama orang tuanya," ungkap Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Tersangka Pembobol Brankas KFC Mega Mall Batam Centre Nyamar Jadi Wanita saat Beraksi
Dari keterangan dua tersangka kepada polisi, mereka sedikitnys telah mencuri 15 unit sepeda motor di Batam.
Barang curian pun mereka jual secara Cash On Delivery alias COD.
Kapolsek Batam Kota AKP I Made Putra memastika jika kedua tersangka mendekam dalam sel tahanan Mapolsek.
“Kedua pelaku masih di bawah umur. Meski begitu, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Batam Kota.(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google