PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Bharada E Bela Brigadir J di Persidangan, Sebut Keterangan Susi Banyak yang Bohong
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E sebut kesaksian Susi, terkait dugaan pelecehan di Rumah Magelang banyak yang bohong
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Tak cuma hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibuat geram dengan pernyataan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan Senin (31/10/2022).
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga begitu.
Di persidangan itu, Bharada E menegaskan, Susi banyak berbohong saat menjadi saksi.
Terutama saat Susi memberikan pernyataan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022.
Bharada E mengatakan, pernyataan Susi soal adanya dugaan pelecehan seksual di tanggal tersebut dipastikan tidak benar.
Sebab, saat itu Bharada E juga berada di tempat tersebut.
Baca juga: Hakim PN Jaksel Geram, Sebut Cerita Susi ART Ferdy Sambo Settingan
"Keterangan saksi banyak yang bohong. Untuk tanggal 4 (Juli) waktu yang katanya ada pelecehan," kata Bharada E dalam persidangannya di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dijelaskan Bharada E, insiden pelecehan seksual yang dimaksudkan yaitu saat Brigadir J disebut mengangkat Putri Candrawathi.
Padahal, rekannya itu tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.
"Saya melihat, (Brigadir J) baru mau mengangkat," ungkapnya.
Bharada E mengaku dirinya tidak tahu alasan Putri meminta bantuan untuk mengangkatnya ke kamar lantai dua. Hanya saja, saat itu dirinya diajak Brigadir J untuk membantu mengangkat Putri.
"Saya tidak tau kalau pada saat itu beliau sakit atau nggaknya. Karena saat itu saya di samping lalu bang Yos datang memanggil saya terus saya ke dalam bersama almarhum," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa dirinya sempat menawarkan diri untuk membopong Putri ke kamar lantai dua. Namun saat itu ditolak, sehingga Susi bersama Kuat Maruf yang membawa Putri ke kamar.
"Di situ almarhum meminta sama saya untuk membantu mengangkat Ibu PC. Tapi saat saya mengangkat saudara PC ini memberikan tangan kepada saya. Jadi saya mundur," tukasnya.
Kuasa hukum Bharada E minta Susi dipidana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3110Art-Susi-jadi-saksi-untuk-terdakwa-Bharada-E.jpg)