Kamis, 16 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Bharada E Bela Brigadir J di Persidangan, Sebut Keterangan Susi Banyak yang Bohong

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E sebut kesaksian Susi, terkait dugaan pelecehan di Rumah Magelang banyak yang bohong

Editor: Dewi Haryati
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV via Tribunnews
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Tak cuma hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibuat geram dengan pernyataan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan Senin (31/10/2022).

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J juga begitu.

Di persidangan itu, Bharada E menegaskan, Susi banyak berbohong saat menjadi saksi.

Terutama saat Susi memberikan pernyataan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022.

Bharada E mengatakan, pernyataan Susi soal adanya dugaan pelecehan seksual di tanggal tersebut dipastikan tidak benar.

Sebab, saat itu Bharada E juga berada di tempat tersebut.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Geram, Sebut Cerita Susi ART Ferdy Sambo Settingan

"Keterangan saksi banyak yang bohong. Untuk tanggal 4 (Juli) waktu yang katanya ada pelecehan," kata Bharada E dalam persidangannya di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Dijelaskan Bharada E, insiden pelecehan seksual yang dimaksudkan yaitu saat Brigadir J disebut mengangkat Putri Candrawathi.

Padahal, rekannya itu tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi.

"Saya melihat, (Brigadir J) baru mau mengangkat," ungkapnya.

Bharada E mengaku dirinya tidak tahu alasan Putri meminta bantuan untuk mengangkatnya ke kamar lantai dua. Hanya saja, saat itu dirinya diajak Brigadir J untuk membantu mengangkat Putri.

"Saya tidak tau kalau pada saat itu beliau sakit atau nggaknya. Karena saat itu saya di samping lalu bang Yos datang memanggil saya terus saya ke dalam bersama almarhum," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa dirinya sempat menawarkan diri untuk membopong Putri ke kamar lantai dua. Namun saat itu ditolak, sehingga Susi bersama Kuat Maruf yang membawa Putri ke kamar.

"Di situ almarhum meminta sama saya untuk membantu mengangkat Ibu PC. Tapi saat saya mengangkat saudara PC ini memberikan tangan kepada saya. Jadi saya mundur," tukasnya.

Kuasa hukum Bharada E minta Susi dipidana

Sementara itu, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan ketarangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?," kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

"Saya enggak tahu," jawab Susi.

Mendengar penjelasan itu, Ronny lantas mengeluarkan suara yang tinggi dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.

Baca juga: Didepan Majelis Hakim, Bharada E Sebut Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan

Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberikan respons

Kata Hakim Wahyu, permintaan dari tim kuasa hukum Eliezer itu akan dicatat dan dipertimbangkan.

"Nanti kami pertimbangkan," kata Hakim Wahyu.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohongi, apalagi kami penasihat hukum," ucap Ronny.

Diberitakan, Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak menyerukan kalau asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi untuk dihadirkan sebagai saksi di tiap sidang.

Hal itu didasari karena majelis hakim menilai keterangan Susi selalu berbelit bahkan dinilai berbohong karena berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Keterangan Susi dinilai penting karena dia merupakan satu-satunya saksi yang berada di rumah Magelang saat adanya skenario pelecehan seksual Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Putri Candrawathi.

"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC, bertiga ini sebenarnya," kata Morgan dalam persidangan, Senin (31/10/2022).

Atas hal itu, nantinya pernyataan dari Susi akan terus diuji di dalam persidangan dengan mekanisme menghadirkannya di tiap persidangan.

Morgan menyebut, kepentingan Susi untuk dihadirkan selalu dalam persidangan itu agar proses hukum dalam persidangan bisa cepat selesai.

Terlebih, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan kata Morgan telah beberapa kali menyatakan kalau Susi berbohong.

"Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak itu nanti hakim uji lagi," kata Morgan.

"Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," tukasnya.

Susi Dinilai Tak Kooperatif

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memarahi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi karena keterangannya berubah-ubah saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan Susi soal kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu. Lalu, Hakim menanyakan Susi apakah Istri Fedy Sambo, Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.

Kemudian, Susi pun terdiam dan tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut. Lalu, Hakim kembali mencecar apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui istrinya kepada Susi.

"Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?," tanya Majelis Hakim.

"Tidak juga," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Namun, kali ini jawaban Susi justru berbeda soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Jalan Saguling.

"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah? Apakah menginap disana?" tanya Majelis Hakim.

"Sering ke Saguling," jawab Susi.

Baca juga: Jadi Eksekutor Pertama Dalam Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Tak Terlibat Pembunuhan Berencana

Berikutnya, Hakim pun mempertanyakan jawaban Susi yang berbeda-beda di persidangan.

Dia pun mengancam akan mempidanakan Susi jika terus berbohong di persidangan.

"Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan," jelas Hakim.

Lantas, Hakim kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada Susi. Kemudian, Susi pun menjawab bahwa Ferdy Sambo sering datang dan menginap di rumahnya di Jalan Saguling bersama Putri.

"Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling?," tanya Hakim lagi.

"Saya tidak tau seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.

Lalu, Hakim pun memperintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum Susi jika nantinya keterangannya berbeda dengan saksi-saksi lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," jelas Hakim.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Bela Brigadir J Soal Tudingan Pelecehan di Magelang: Keterangan Susi Banyak Bohongnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved