BERITA KRIMINAL

Laporan Pungli ke Pedagang WTB Ditanggapi Polisi, Penyidik Periksa 5 Orang Saksi

Seperti yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdurahman. Menurutnya, Pemeriksaan ini terkait dugaan pungli kepada pedagang di lo

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Argianto DA Nugroho
Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau meninjau PKL yang ada di Dataran Welcome To Batam, Selasa (1/10). Pemerintah Kota Batam berencana menata ulang pedagang yang ada di Dataran Welcome To Batam untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan nusantara mauoun wisatawan asing yang berkunjung ke lokasi ini. 

TRIBUNBATAM.id, Batam - Adanya laporan pungutan Liar (Pungli) kepada pedagang kaki lima di kawasan Welcome To Batam (WTB) langsung ditanggapi pihak kepolisian.

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memeriksa 5 orang pengelola lapak dagang WTB, Batam Centre, Senin (31/10) siang.

Seperti yang dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdurahman. Menurutnya, Pemeriksaan ini terkait dugaan pungli kepada pedagang di lokasi tersebut.

Menurut Rahman dugaan pungli ini mencuat dari informasi masyarakat.

Kemudian pihaknya memanggil pengelola lapak dari Perkumpulan Pedagang Wisata Kuliner (P2WK) Batam.

"Kasusnya masih dalam penyelidikan, setidaknya ada lima orang saksi yang sudah kita mintai keterangan" ujar Rahman.

Rahman menjelaskan pengelola lapak tersebut memungut biaya Rp 10 ribu untuk lapak 2x3 meter, Rp 15 ribu lapak 3x4 meter, dan steling Rp 5 ribu.

Baca juga: Gubernur Kepri Panen Raya 10 Ton Ikan Bawal Bintan, Masyarakat Bintan Bahagia

Baca juga: Projo Tanggapi Isu Jokowi Jadi Ketua Umum PDI Perjuangan, Berharap Jokowi Mau

"Total ada 251 lapak di sana. Pemungutan itu dilakukan setiap malam, diluar air dan listrik," katanya.

Dari pengakuan pengelola, pemungutan biaya tersebut berdasarkan kesepakatan bersama pedagang. Kemudian biayanya digunakan untuk keamanan, pengecoran lapak, pembuatan pagar, dan peruntukan steling jualan.

"Pengelola mengakui sudah melakukan pemungutan biaya dengan persetujuan bersama," ungkapnya.

Rahman menjelaskan dugaan pungli tersebut berawal dari kepengurusan pengelola yang baru. Awalnya, lahan tersebut mendapatkan persetujuan dari Yayasan Masjid Raya Batam untuk digunakan para pedagang.

"Ini lapak sudah lama. Seiring dengan berjalannya waktu dan Covid, maka pengelola lama berhenti, dan diteruskan oleh pengelola baru," ungkap Rahman.

Rahman menegaskan untuk memastikan praktik pungli kepada pedagang tersebut, pihanya akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kota Batam, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

"Dalam kasus ini kita belum menyimpulkan adanya pungli. Masih penyelidikan, dan kita akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP, dan Disperindag," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved