PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Hendra Kurniawan Tambah Daftar Polisi Dipecat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Daftar polisi yang dipecat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Mereka adalah Ferdy Sambo hingga Hendra Kurniawan

HO
Hendra Kurniawan sebagai tersangka obstruction of justice mengaku disemprot Ferdy Sambo ketika diberitahukan kebenaran CCTV. Sidang kode etik Polri memutuskan memecat Hendra Kurniawan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Hendra Kurniawan menambah deretan daftar polisi dipecat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Sidang kode etik Polri memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan dipecat, menyusul Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan kini menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.

Bekas Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus alias ditahan selama 29 hari.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Baca juga: Nasib Tragis Brigjen Hendra Kurniawan, Dulu Mati-matian Bela Ferdy Sambo, Kini Dipecat Dari Polisi

Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Daftar Polisi Dipecat Kasus Brigadir J

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian berdasarkan hasil sidang kode etik. 

Hal itu setelah Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya menyeret Ferdy Sambo. Namun sejumlah polisi yang terlibat dalam persekongkolan tersebut juga turut diberhentikan. Siapa saja? Berikut ini daftarnya.

2. Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam yang berstatus tersangka obstruction of justice.

Pada 2 September 2022, sidang KKEP memutuskan Kompol Chuck dipecat dari Polri. Hasil sidang menyatakan Chuck melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Pasal 10 Ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Selain memecat Chuck, KKEP memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di patsus Biro Provos Polri.

3. Kompol Baiquni Wibowo

Sama seperti Sambo dan Chuck, Kompol Baiquni berstatus tersangka kasus obstruction of justice dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. Baiquni merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia diberhentikan secara tidak hormat dari Porli pada 2 September 2022, karena melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Hasil putusan etik juga menyampaikan bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari. Kombes Agus Nurpatria Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dipecat setelah menjalani sidang etik pada 7 September 2022.

Kombes Agus dinyatakan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Hasil putusan etik juga memutuskan bahwa Kombes Agus diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari.

AKBP Jerry Raymond Siagian Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga bernasib sama dengan 4 polisi di atas.

Ia resmi dipecat setelah menjalani sidang etik pada 12 September 2022. Jerry juga telah menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari di Rutan Korps Brimob Polri.

4. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dipecat berdasarkan putusan sidang kode etik Polri. 

Sosok Hendra Kurniawan

Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

Pada saat itu, dia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.

Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 16 Maret 1974. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.

Sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra pernah menempati sejumlah jabatan.

Dikutip dari Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri itu pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, lalu Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Tahun 2021 lalu, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.

Hendra ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.(*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved