Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Naik, KPU Karimun Diminta Perketat Rekrutmen
Besaran honor badan ad hoc untuk KPPS pada pemilu 2024 nanti tertinggi Rp 1,2 juta, PPS Rp 1,5 juta, dan PPK tertinggi Rp 2,5 juta
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Betty Epsilon Idroos menyebut, adanya kenaikan honor bagi badan ad hoc melalui surat Menteri Keuangan menjelang pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Betty Epsilon Idroos saat berkunjung ke wilayah Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu.
"Surat dari Kemenkeu sudah ada, bahwa permohonan kami atas kenaikan honor untuk tingkat ad hoc yakni PPS, PPK, dan KPPS naik dari tahun 2019 lalu," ujar Betty Epsilon Idroos.
Adapun besaran honor yang akan diterima pada tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tertinggi yakni sebesar Rp 1,2 juta, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Rp 1,5 juta, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rp 2,5 juta.
"Besaran honor itu bagi ketua. Sementara untuk sekretaris, anggota dan pelaksana juga ikut naik selisih seratus ribu dari ketua," ujarnya.
Baca juga: KPU RI Temukan Parpol di Karimun Catut Nama Anggota, Tak Penuhi Syarat
Dengan begitu, perekrutan terhadap petugas pada tingkatan itu juga akan lebih selektif dengan mengacu pada peraturan KPU yang saat ini sedang disusun.
"Peraturan sedang kita susun, berharap nanti ada kerjasama antara KPU kabupaten dan kota bersama Pemda, termasuk Karimun nantinya dalam hal perekrutan," ujarnya.
Sistem pendaftarannya nanti melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc yang nantinya akan dilakukan secara online.
Selain itu, bentuk penerapan sistem pemeriksaan kesehatan, juga dilakukan terhadap petugas untuk semua tingkatan badan ad hoc 2024 mendatang.
"Soal mengecek kesehatan, setidaknya pemeriksaan dasar agar nanti penyelenggaraan pada ujung tombak di lapangan itu jauh lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Anambas Soroti Indikasi Catut Data saat Verifikasi Parpol Baru
Betty menambahkan, syarat dan ketentuan petugas PPS, PPK, dan KPPS harus memiliki batas usia minimum 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
"Kita juga masih merancang ini dan sedang diharmonisasi di Kemenkumham. Ini yang nanti menjadi dasar hukum teman-teman melakukan rekrutmen," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0111Anggota-KPU-RI-berkunjung-ke-Karimun.jpg)