PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Sebut Hendra Kurniawan di Sidang Ferdy Sambo
Nama Hendra Kurniawan kembali disebut dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menyebut nama Hendra Kurniawan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J.
Nama Hendra Kurniawan yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP pada Senin (31/10/2022) itu disebut Samuel Hutabarat saat tim Jaksa Penuntut Umum meminta kesaksian ayah Yosua Hutabarat.
Samuel Hutabarat ayah Yosua Hutabarat menceritakan jika Hendra Kurniawan bersama rombongan yang ia sebut sebagai gerombolan mendatangi kediamannya di Jambi.
Kedatangannya menurut Samuel Hutabarat adalah untuk menjelaskan kronologis kematian anaknya.
"Pada saat itu Hendra bertanya mana ibu atau istri dan anak-anak, ini wajib didengar katanya. Saya panggil istri saya. Saya desak lagi. duduk kami berjejer untuk dengar cerita Hendra," ungkap Samuel Hutabarat dalam tayangan yang disiarkan Kompas TV.
Jaksa yang bertanya kepada Samuel Hutabarat memperjelas apakah Hendra Kurniawan saat itu mengenakan pakaian Jenderal Bintang Satu aktif Polri ketika itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot Yosua Hutabarat Lecehkan Putri Candrawathi

Termasuk menanyakan apakah ia mengenakan senjata api yang melekat di tubuhnya.
"Pakai pakaian dinas lengkap, Bintang Satu tapi tidak terlihat membawa senjata. Hendra Kurniawan langsung menemui saya," sebutnya.
Adapun gerombolan yang disebut Samuel Hutabarat serta datang bersama Hendra Kurniawan terjadi setelah pemakaman.
Ia menyebut gerombolang karena sekelompok orang itu secara tidak sopan masuk ke rumah tanpa permisi.
Mereka juga meminta gorden ditutup.
Keluarga inti harus hadir, serta tidak boleh ada orang lain.
Mendengar suara gaduh, Samuel Hutabarat pun mendatangi mereka.
"Di luar sangat banyak. Masuk ke ruang sebelah, sepatu tidak mereka lepas masuk rumah orang," ucapnya.
Dalam kesaksiannya, Samuel Hutabarat sempat curiga dengan sejumlah luka yang ada pada tubuh anaknya Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Khusunya dari cerita 'tembak menembak', luka pada tubuh anaknya dan tidak adanya luka dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
NASIB Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan sebelumnya tak lagi menjabat sebagai anggota Polri.
Baca juga: REAKSI Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dengar Ibu Yosua Hutabarat Menangis

Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin (31/10/2022) memutuskan untuk memecat Hendra Kurniawan sebagai anggota polisi.
Sidang kode etik yang dijalani Hendra Kurniawan itu dipimpin Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB.
Selain memberhentikan tidak dengan hormat, Hendra Kurniawan juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.
Dedi mengatakan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.
Adapun Brigen Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik.
Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Baca juga: Perintah Brigjen Hendra Kurniawan Cek CCTv Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik.
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Mengaku Dibohongi oleh Ferdy Sambo
Kemudian AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono serta AKBP Ridwan Soplanit.(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google