UPAH PEKERJA

Pembahasan UMP Kepri 2023, Kadisnaker Masih Tunggu Surat dari Kemnaker

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata sebut, untuk pembahasan UMP Kepri 2023 pihaknya masih tunggu surat dari Kemnaker

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Kadisnaker Kepri sebut pembahasan UMP Kepri 2023 masih tunggu surat dari Kemnaker 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pembahasan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di Kepulauan Riau (Kepri) masih belum dilaksanakan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait pembahasan UMP.

"Kita masih menunggu surat dari sana dulu," sebutnya, Kamis (3/11/2022).

Ia menyebutkan, pembahasan UMP Kepri diperkirakan akan berlangsung pada 10 November mendatang.

"Sekitar tanggal 10 diperkirakan akan dilakukan pembahasannya," sebutnya.

Untuk diketahui, UMK Batam pada 2022 sebesar Rp 4.186.359,- atau mengalami kenaikan hingga 0,85 persen dari UMK Batam 2021 sebesar Rp 4.150.930,-.

Baca juga: Buruh Datangi PTUN Tanjung Pinang, Kawal Sidang Lanjutan Gugatan UMP dan UMK Batam 2021

UMK Kota Tanjungpinang 2022 sebesar Rp 3.053.619,- atau mengalami kenaikan hingga 1,35 persen dibandingkan UMK tahun 2021 lalu sebesar Rp 3.013.012,-.

UMK Kabupaten Bintan 2022 sebesar Rp 3.648.714,- atau sama dengan UMK tahun lalu.

UMK Kabupaten Karimun 2022 sebesar Rp 3.348.765,- atau mengalami kenaikan hingga 0,39 persen dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 3.335.902,-.

UMK Kabupaten Lingga 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.050.172,- atau naik hingga 0,46 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 3.036.220,-.

UMK Kabupaten Anambas 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.518.249,- atau mengalami kenaikan hingga sebesar 0,48 persen dibandingkan UMK tahun 2021 yakni Rp 3.501.441,- .

UMK Kabupaten Natuna 2022 sebesar Rp 3.125.272,- atau mengalami kenaikan hingga sebesar 0,59 persen dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp 3.106.975. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved