UPAH PEKERJA

Buruh Datangi PTUN Tanjung Pinang, Kawal Sidang Lanjutan Gugatan UMP dan UMK Batam 2021

Perwakilan buruh Batam mendatangi PTUN Tanjungpinang untuk mengawal sidang lanjutan gugatan UMP Kepulauan Riau dan UMK Batam 2021.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Perwakilan buruh saat mengawal sidang lanjutan gugatan UMP Kepri dan UMK Batam 2021 di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Selasa (24/5/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah buruh tampak berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, Kepri.

Kedatangan mereka bukan tanpa tujuan. 

Buruh yang sedikitnya berjumlah 50 orang ini mengawal jalannya proses sidang lanjuan gugatan UMP dan UMK Batam 2021 yang tak kunjung diputus PTUN.

Ini merupakan persidangan yang ketiga dengan agenda penyerahan bukti surat dari para pihak.

Pengurus serikat buruh Kota Batam, Masmur Siahaan mengatakan kedatangan para buruh langsung ke gedung PTUN merupakan bentuk pengawalan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan buruh atas kenaikan UMK.

“Jelas dalam putusan MK telah membatalkan kebijakan SK Gubernur kepri atas ketetapan upah buruh. Namun sampai saat ini putusan MA tak kunjung dilaksanakan. Makanya kita mengawal langsung sidang gugatan atas kebijakan Gubernur Kepri itu,” ujar Masmur, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: MA Tolak Kasasi UMP Kepri dan UMK 2021, Ombudsman Kepri Minta Gubernur Segera Bersikap

Baca juga: JAWABAN Gubernur Kepri Terkait Polemik Kasasi UMP 2021 yang Dituntut Buruh Batam

Ia menegaskan, jika putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan buruh.

Namun sampai saat ini, Gubernur Kepri belum kunjung mengabulkan permohonan buruh.

Dalam persidangan itu, buruh menggugat upah minimum kota (UMK) di Kepri tahun 2021.

Masing masing gugatan sudah teregister di SIPP PTUN dengan perkara Nomor : 3 / G / 2022 / PTUN TPI antara pihak Penggugat DPW FSPMI KEPRI dengan tergugat SK Gubernur Kepri

- SK Gubernur Kepri No 1373 th 2021 tentang UMK kota Batam tahun 2022 tgl 1 Des 2021

- SK Gubernur Kepri No 1365 th 2021 tentang UMK kota Tanjung pinang tahun 2022 tgl 30 Nov 2021

- SK Gubernur Kepri No 1366 th 2021 tentang UMK Bintan tahun 2022 tgl 30 Nov 2021

- SK Gubernur Kepri No 1367 th 2021 tentang UMK Karimun tahun 2022 tgl 30 Nov 2021.

SARAN Ombudsman Kepri

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved