BERITA PONTIANAK
Tak Sengaja Tembak Pengendara di Lampu Merah, Polisi di Pontianak Terancam Dipecat
Seorang polisi Satlantas Polresta Pontianak terancam dipecat setelah menghilangkan nyawa pengendara akibat peluru nyasar dari pistolnya.
TRIBUNBATAM.id - Bripka Frangki, seorang polisi Satlantas Polresta Pontianak tak sengaja menembak warga saat hendak membersihkan senjata api miliknya.
Akibat perbuatannya itu, polisi tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara.
Korban bernama M Soewardi tewas usai tertembak peluru nyasar dari senjata api yang sedang dibersihkan oleh Bripka Frangki.
Atas kejadian tersebut, anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar.
Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap dia, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: KISAH ART Asal Garut Disiksa Majikan, Awalnya Ketahuan Ngadu ke Orangtua
Suryambodo meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden peluru nyasar dari anggotanya.
"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap dia.
Saat kejadian itu, M Soewardi sedang berhenti di traffic light depan Pos Polisi Perempatan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (2/11/2022) siang.
Sementara Bripka Frangki sedang membersihkan senjata apinya di pos.
“Usai mengatur lalu lintas, anggota itu kembali ke pos dan membersihkan senjata apinya dan tiba-tiba meledak,” kata Suryambodo.
Korban yang saat itu berada di dalam mobil pun tertembak peluru dari senjata api Bripka Frangki.
“Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar,” ucap dia.
Salah satu pengendara yang menjadi saksi, Ayu mengaku, tak mendengar adanya bunyi tembakan saat kejadian.