Selasa, 21 April 2026

KASUS MINDO TAMPUBOLON

Perjalanan Mindo Tampubolon di Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam

Kasus pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam mencuat lagi. Mindo Tampubolon dianggap sebagai korban rekayasa kematian istrinya.

|
ist
Foto kenangan Mindo Tampubolon kala masih menjabat sebagai anggota Polri bersama istrinya, Putri Mega Umboh 

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam mencuat lagi. Mindo Tampubolon dianggap sebagai korban rekayasa kematian istrinya.

Mindo Tampubolon dipecat dari kepolisian karena divonis penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh.

Mindo Tampubolon sempat dinyatakan hilang. Namun ia ditangkap di rumah mertuanya.

Hingga sekarang, Getwein Mosse ibunda Putri Mega Umboh tetap yakin jika Mindo Tampubolon tidak bersalah.

Seperti diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya unprofessional conduct dalam kasus Mindo Tampubolon yang divonis hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa dugaan adanya unprofessional conduct lantaran yang membuat pengaduan itu langsung dari Ibunda dari istri AKBP Mindo bernama Getwin. 

Ia menjelaskan Getwin tidak percaya bahwa AKBP Mindo telah membunuh anaknya.

Bahkan, dia telah memperjuangkan keadilan terhadap menantunya itu selama 11 tahun terakhir.

"Ibu Getwin telah 11 tahun memperjuangkan nasib menantunya yang dituduh membunuh anak ibu ini, nyonya Putri Mega. Kemudian Pak Mindo dikenakan hukuman seumur hidup. Kemudian anaknya juga sekarang sebatang kara, ikut dengan ibu Getwin," kata Sugeng di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

Kasus pembunuhan ini bermula saat Putri Mega Umboh ditemukan tewas di hutan Punggur, Nongsa, Batam dalam kondisi leher tergorok, 24 Juni 2011 lalu.

Saat itu Mindo Tampubolon berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri.

Mindo Tampubolon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah.

Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan.

Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.

Namun Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup.

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.

Jenazah Putri ditemukan di kawasan Punggur, Batam, 26 Juni 2011, atau dua hari sejak dilaporkan hilang. Saat ditemukan, ada tujuh bekas luka tusukan di jenazah Putri.

Pembunuhan ini juga melibatkan pembantu rumah tangga keluarga tersebut, Rosma dan pacarnya Ujang.

Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sedangkan Mindo awalnya sempat divonis bebas oleh PN Batam.(ath)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved