Jumat, 17 April 2026

BERITA KRIMINAL

Restorative Justice di Natuna, Tersangka Menangis Minta Maaf Depan Korban Pencurian

Kasus pencurian di Natuna berakhir restorative justice. Tersangka pencurian di Pasar Tradisional Ranai bahkan menangis saat minta maaf ke korban.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Proses restorative justice di Natuna dalam kasus pencurian di Pasar Tradisional Ranai. Tampak tersangka berurai air mata menangis meminta maaf kepada korban di Polsek Bunguran Timur, Selasa (8/11/2022). 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencurian di Pasar Tradisional Ranai dengan enam tersangka berakhir dengan restorative justice.

Restorative justice di Natuna dalam kasus pencurian di Pasar Tradisional Ranai ini dilaksanakan Polres Natuna melalui Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur.

Tersangka kasus pencurian di Pasar Tradisional Ranai yang mengikuti restorative justice di Natuna itu bahkan menangis saat meminta maaf kepada korban yang hadir di Polsek Bunguran Timur, Selasa (8/11/2022).

Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad menjelaskan, jika kasus tersebut berakhir dengan Restorative Justice dimana tersangka mengganti kerugian korban.

"Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur telah menyelesaikan perkara dengan keadilan restorative justice. Para pelaku bersedia menggantikan kerugian kepada korban," kata Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad didampingi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur.

Baca juga: Perintah Jaksa Agung, Kejari Karimun Tegaskan Tak Ada Pungli Dalam Restorative Justice

restorative justice di Natuna kasus pencurian Pasar Tradisional Ranai
Proses restorative justice di Natuna dalam kasus pencurian di Pasar Tradisional Ranai di Polsek Bunguran Timur, Selasa (8/11/2022).

David melanjutkan, para pelaku telah bersedia meminta maaf kepada korban atas tindakan yang dilakukan.

Korban pencurian juga telah bersedia memaafkan dan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, sehingga RJ dapat dilakukan.

Sebab, menurut David, RJ sendiri dilakukan sesuai dengan dasar yang telah ditetapkan KUHP Polri yakni dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta.

Para pelaku juga diwajibkan melakukan penandatanganan kesepakatan dan tandatangan perdamaian dengan korban untuk tidak mengulangi hal yang sama.

"Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sesuai dengan pasal yang telah diatur dalam KUHP," ujarnya.

Baca juga: Rawan Kasus Hukum, Kejari Karimun Resmikan Rumah Restorative Justice di Kapling

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur, Aipda Tedi mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada 6 November 2022 dini hari.

Dari keenam pelaku, satu pelaku berinisial T berperan masuk ke dalam pasar dan mengambil barang curian.
Sementara lima pelaku lainnya berperan mengawasi situasi.

"Satu orang berperan melakukan pencurian inisial T, sementara 5 temannya membantu melihat dan mengamankan situasi," terang Tedi.

Tedi mengatakan para pelaku berhasil membawa sejumlah barang sembako dengan total kerugian diperkirakan di bawah Rp 2,5 juta.

Dengan adanya peristiwa ini lanjut Tedi, pihaknya akan terus meningkatkan kemanan di wilayah hukum Polsek Bunguran Timur dengan melakukan patroli per 2 jam saat malam hari.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved