Sabtu, 18 April 2026

KARIMUN TERKINI

Perintah Jaksa Agung, Kejari Karimun Tegaskan Tak Ada Pungli Dalam Restorative Justice

Jaksa Agung memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan pungli dalam penanganan perkara, termasuk urusan restorative justice.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kepala Kejari Karimun, Firdaus saat meresmikan rumah restorative justice kedua di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Selasa (4/10/2022). Jaksa Agung memerintahkan anggotanya untuk tidak melakukan pungli dalam penanganan perkara, termasuk dalam restorative justice. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi atensi benar kepada Kejaksaan Negeri dalam perkara Restorative Justice untuk tidak melakukan pungli, termasuk di Kejari Karimun.

Kejari Karimun benar-benar menjaga apa yang diinstruksikan Jaksa Agung mengenai pungli ini terhadap perkara yang masuk dalam Restorative Justice.

Kepala Kejari Karimun, Firdaus menegaskan, dalam penyelesaian perkara pelaku Restorative Justice tidak dibenarkan adanya Pungutan Liar (Pungli) sesuai perintah dari Jaksa Agung.

"Dari Jaksa Agung sudah menegaskan kepada kami, bahwa jangan ada pungli dalam penyelesaian perkara Restorative Justice," ujar Firdaus, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, dalam penyelesaian perkara Restorative Justice yakni perkara ringan tanpa harus melalui persidangan di pengadilan.

Baca juga: Rawan Kasus Hukum, Kejari Karimun Resmikan Rumah Restorative Justice di Kapling

"Contoh perkara KDRT pasal 362, pencurian pasal 480 yang ancamannya dibawah lima tahun," ujarnya.

Dengan begitu, selama ada penanganan atau penyelesaian kasus dengan perdamaian tersebut, tidak ada embel-embel untuk pungutan biaya.

"Sebab, peran Kejaksaan dalam hal ini adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat melalui hati nurani," ujarnya.

Restorative justice itu ditetapkan karena korban dan pelaku tidak merasa keberatan jika dilakukan dengan perdamaian di kedua belah pihak.

"Jadi perkara Restorative justice itu nantinya korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan keduanya sepakat berdamai," ujarnya.

Adapun tujuannya memberikan kemudahan pada masyarakat dalam menyelesiakan persoalan hukum dengan batasan-batasan yang telah ditentukan.

Baca juga: Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice di Gedung LAM Tanjungpinang

"Kami bukan dilayani masyarakat. Tapi, kami yang melayani masyarakat," ujarnya.

Firdaus menyebut, hal tersebut mengingat bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan hukum yang tidak dapat diberikan hanya untuk golongan tertentu saja.

"Lagian untuk apa juga seperti itu, tidak ada manfaatnya juga bagi kami, jadi apa yang mau dipunglikan," ujarnya.

Restorative Justice di Kapling

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved