KASUS MINDO TAMPUBOLON
Mindo Tampubolon Suami Putri Mega Umboh Dihukum Seumur Hidup, Mertua Datangi IPW
Mertua Mindo Tampubolon atau ibu Putri Mega Umboh bersama kuasa hukumnya mendatangi IPW untuk mencari keadilan setelah berjuang 11 tahun lamanya.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum Getwein Mosse, Herry Hartono menilai ada kejanggalan dalam penanganan hukum yang menjerat Mindo Tampubolon terkait pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya.
Menurut kuasa hukum Getwein Mosse itu, terdapat dugaan unprofesional conduct atau perilaku tidak profesional dalam penanganan hukum Mindo Tampubolon yang menjalani hukuman seumur hidup atas pembunuhan Putri Mega Umboh pada Juni 2011 lalu.
Salah satu yang menurut kuasa hukum Getwein Mosse sekaligus ibu dari Putri Mega Umboh yang dinilainya janggal dalam penanganan hukum Mindo Tampubolon didukung dengan pernyataan salah seorang tersangka, Gugun Gunawan alias Ujang.
Hery bahkan menyebut jika kejadian yang menimpa AKBP Minto merupakan kategori kejahatan manusia.
"Ini kejahatan kemanusiaan. Saya pikir itu. Jadi nanti bukti akan kami lampirkan serta akan kami lakukan pendampingan," ucapnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Mertua Tak Yakin Mindo Tampubolon Terlibat Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam
Putri Mega Umboh yang ditemukan tewas di kaveling Punggur, Kota Batam, Provinsi Kepri, tepatnya pada 26 Juni 2011, atau dua hari sejak Mega Putri Umboh dilaporkan hilang.
Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Punggur-Batam Centre.
Terdapat lima luka tusuk pada tuibuh serta luka bekas digorok pada bagian leher putri Mega Umboh.
Mindo Tampubolon yang saat itu berpangkat AKBP serta menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan istrinya itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam vonisnya menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah pada 24 Mei 2012.
Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan.
Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.
Namun Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup.
Mindo Tampubolon ditangkap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kasusnya.
Baca juga: Perjalanan Mindo Tampubolon di Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh di Batam
Ditolaknya PK Mindo Tampubolon tertuang dalam Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 43 PK/Pid/2022
Tanggal 17 Mei 2022.
Mindo Tampubolon ditangkap di rumah Getwein Mosse olah tim kejaksaan di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 21.30 WIB.
Sebelas tahun perkara itu bergulir, Getwin Mosse mendatangi Indonesia Police Watch (IPW) untuk mengadukan apa yang dialami menantunya itu.
Getwin yakin benar jika Mindo Tampubolon bukan yang membunuh anaknya, Putri Mega Umboh.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membenarkan dugaan adanya unprofessional conduct lantaran yang membuat pengaduan itu langsung dari Ibunda dari istri AKBP Mindo bernama Getwin.
Ia menjelaskan Getwin tidak percaya bahwa AKBP Mindo telah membunuh anaknya.
Getwin Mosse kepada IPW menceritakan jika ia telah memperjuangkan keadilan terhadap menantunya itu selama 11 tahun terakhir.
Sugeng menuturkan bahwa pihaknya telah meneliti berkas perkara Kasus Mindo Tampubolon.
Baca juga: IPW Sebut AKBP Mindo Jadi Korban Rekayasa Pembunuhan Istrinya Putri Mega Umboh di Batam
Hasilnya, dia menduga adanya unprofessional conduct di dalam penanganan kasus tersebut.
"IPW berpendapat ada dugaan unprofessional conduct di dalam penanganan kasus ini dan potensi adanya dugaan peradilan sesat. Karena apa? karena pelaku, pelaku dadernya yaitu Ujang dan Ros telah mengakui bahwa Pak Mindo Tampubolon tidak pernah menyuruh melakukan perbuatan tersebut," ungkap Sugeng di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Buktinya, kata Sugeng, Ujang yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap istri AKBP Mindo, Putri Mega Umboh karena ingin merampas hartanya.
"Tetapi peristiwa yang terjadi kemudian Pak Mindo sekarang ini menjadi terpidana. Nah kami telah meneliti dokumen tersebut dan hari ini bagaimana kami memperjuangkan nasibnya. Ada tiga kasus yang lalai ditindaklanjuti oleh kepolisian yang dapaat membuka tabir setidak-tidaknya motif," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Getwin Mosse mengatakan bahwa pihaknya tidak percaya bahwa menantunya telah melakukan maupun menjadi otak dalam pembunuhan anaknya.
"Kenapa yang dibunuh putri saya, tapi kenapa saya harus memperjuangkan anak mantu saya. Karena kami tau bahwa anak mantu kami tidak bersalah dan tidak mungkin melakukan hal itu," kata Getwein.
Baca juga: IPW Sebut AKBP Mindo Jadi Korban Rekayasa Pembunuhan Istrinya Putri Mega Umboh di Batam
Ia menuturkan bahwa AKBP Mindo merupakan korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oknum tertentu.
Namun, dia tidak merinci pihak yang merekayasa kasus tersebut.
"Mantu kami yang kami kasihi, yang kami cintai Mindo Tampubolon adalah korban dari kasus rekayasa fitnah daripada oknum yang sempat mencuci otak saya yang mengatakan bahwa menantu saya pelaku," imbuhnya.
Dalam lain kesempatan, Getwien Mosse mengaku keluarganya sangat terpukul dan sedih melihat Mindo yang harus ditangkap dan dimasukkan ke sel dengan disaksikan cucunya (K).
Getwien Mosse ibu kandung Putri Mega Umboh menilai perlakukan aparat tim Kejaksaan dan kejari Batam Kepri berlebihan saat meringkus mantunya Mindo Tampubolon, di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung, pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami malam itu sampaikan kepada aparat, kami minta jangan perlakukan Mantu kami (Mindo) jangan seperti koruptor besar atau pelaku kriminal besar. Karena malam kan mereka lihat cucu saya (K) tidak mau lepas dari bapaknya (Mindo),” kata Getwien, kepada TribunLampung.co.id, Kamis (27/6/2019).
“Ini menyangkut cucu saya, waktu mamahnya dibunuh di depan dia (K). Sekarang bapaknya ditangkap dia (K) juga lihat. Bapak bisa bayangkan bagaimana perasaan cucu saya. Kalau bisa jangan lakukan itu di depan cucu saya,” ungkap Getwien.
Penangkapan Mindo Tampubolon oleh tim intelejen Kejaksaan dan Kejari Batam Kepri tersebut, juga ikut disaksikan putrinya K (10).
“Bagaimana saya tidak sedih, Mindo ditangkap disaksikan cucu saya (K). K memang selalu sama ayahnya (Mindo). Malam itu Mindo baru pulang sama cucu saya , belum turun dari mobil, dia (Mindo) sudah disergap aparat. Malam itu ada tiga mobil aparat,” cerita Getwien Mosse.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (TribunLampung.co.id/Romi Rinando)
Sumber: Tribunnews.com, TribunLampung.co.id