TANJUNGPINANG TERKINI

Selama 2022, Ada 100 Anak dan Perempuan di Tanjungpinang Jadi Korban Kekerasan

Kekerasan pada anak dan perempuan di Tanjungpinang masih cukup banyak. Selama 2022 totalnya ada 100 kasus kekerasan pada anak dan perempuan.

predragphoto77/Freepik.com
Selama 2022, kekerasan terhadap perempuan di Kota Tanjungpinang ada sekitar 30 kasus dan kekerasan pada anak ada 70 kasus. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sejak tahun 2021 kasus kekerasan anak di Tanjungpinang tercatat ada sebanyak 50 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 80 kasus kekerasan kepada anak.

Sedangkan tahun 2022 kekerasan terhadap perempuan ada sekitar 30 kasus dan kekerasan pada anak ada 70 kasus.

Setiap tahun kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus melakukan upaya agar kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa teratasi.

“Semua perempuan berpotensi mengalami kekerasan. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdata hanyalah sebagian kecil dari kasus yang terjadi di masyarakat. Karena, banyak korban yang tidak berani melapor,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Kamis (10/11/2022).

Masih banyak kaum perempuan yang mengalami kekerasan tidak berani melapor.

Baca juga: Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Polda Kepri Awasi Money Changer 

Persoalan ini yang perlu dicarikan solusi oleh pemerintah.

Tentunya, tidak hanya berpedoman pada beberapa orang yang datang melapor.

“Makanya kita sudah siapkan rumah perlindungan perempuan dan anak, lokasinya di kilometer 5 bawah, di samping kantor Polresta Tanjungpinang, yang insha Allah dalam waktu dekat akan diresmikan,” ungkap Rahma.

Lebih jauh perempuan berjilbab ini juga akan menyiapkan kongres perempuan hebat pertama di Tanjungpinang.

"Ini satu bukti kami, kaum perempuan berjuang untuk bangkit. Saya ingin kita bangkit bersama sinergi dengan kaum laki-laki. Kita harus kolaborasi, saling menguatkan, saling menghargai," harapnya.

Kemudian, bukan hanya kekerasan anak dan perempuan saja yang harus diperhatikan, namun tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu diwaspadai masyarakat. 

Hindari iming - iming pekerjaan yang menjanjikan di luar negeri, terutama perusahaan yang tidak memiliki izin resmi dan legalitas dari pemerintah.

"Ini jadi perhatian pemerintah juga, jangan berangkat kalau tidak punya PT resmi, karena khawatir bisa jadi perdagangan orang. Pastikan berangkat dengan identitas resmi dari pemerintah," kata Rahma.

Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam menyebutkan saat ini di Kota Tanjungpinang sudah ada dua Kelurahan yang ditunjuk sebagai pilot projcet KRPPA dan tujuh Kelurahan sebagai kelurahan ramah perempuan dan peduli anak.

“Untuk pengaduan kekerasan perempuan dan anak, bisa dilakukan di Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di tiap-tiap kelurahan, kita ada 18 kelurahan dan 18 RW yang sudah memiliki PATBM,” ujar Rustam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved