Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan puluhan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk narkoba, Kamis (14/8)

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Istimewa untuk Tribun Batam
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya bersama instansi vertikal melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/8/2025). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan puluhan barang bukti, Kamis (14/8/2025).

Barang-barang tersebut berasal dari 28 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejari Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis menyampaikan, barang bukti dari 28 perkara itu terdiri dari 25 perkara narkotika, dua perkara orang dan harta benda (Oharda), serta satu perkara kepabeanan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu sebanyak 127,71 gram, ganja 69,73 gram, dan 95 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 61,31 gram.

Kejari juga memusnahkan 25 unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana. 

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan menyesuaikan dengan wilayah hukum Tanjungpinang.

"Barang bukti di sini tidak sampai kiloan. Namun semua yang dimusnahkan sudah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap," katanya. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender hingga dihancurkan menggunakan palu,.

Proses ini disaksikan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi. 

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved