Seorang Pemuda di Batam Tikam Mantan Pacarnya, Tak Terima Kekasih Dimarahi Korban
RA, pemuda 19 tahun di Batam terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan penikaman terhadap mantan pacarnya. Pelaku tak terima pacarnya dimarahi
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Bengkong menciduk seorang warga Baloi Kolam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial RA.
Pemuda 19 tahun itu terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena tindak penikaman.
Peristiwa penikaman terjadi pada Rabu (9/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Bengkong.
Korbannya De, mantan pacar R. Saat ini R menjalani hubungan pacaran dengan pelaku RA.
Peristiwa penikaman itu dilatarbelakangi pelaku tak terima pacarnya dimarahi korban.
Kronologi penikaman bermula ketika R (pacar RA) menagih utang kepada De sebesar Rp 350 ribu di sebuah penginapan di wilayah Pelita, sekira pukul 19.00 WIB, beberapa jam sebelum kejadian.
Baca juga: Pembunuhan Sadis, Pelaku Habisi Anak Kandungnya dan Tikam Istrinya Hingga Kritis
Beberapa saat kemudian, De mendatangi R ke tempat kos-kosan di Cahaya Garden.
Sesampainya di kos-kosan R, mereka kemudian memutuskan untuk mengurus permasalahan itu di area Golden Prawn, Bengkong.
Di situlah peristiwa penikaman ini terjadi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian menjelaskan, pemicu awal kejadian ini karena pelaku mendapat informasi dari temannya bahwa pacarnya telah dimarahi korban.
Tak butuh waktu lama, RA mendatangi lokasi yang dimaksud dan seketika itu juga menikam De di leher bagian kiri menggunakan gunting.
"Pelaku langsung naik pitam, karena korban memarahi pacarnya," sebut Rio, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Debt Collector di Bandung Ditangkap Polisi Gegara Tikam Pemilik Kendaraan, Tiga Buron
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Motif pelaku melakukan aksi melawan hukum, karena ingin membela pacarnya yang dia kenal sejak September lalu melalui facebook.
“Kami mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, sesaat sesudah kejadian," kata Rio.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korban.
Pelaku melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1011pelaku-penikaman-di-Bengkong.jpg)