PEMILU 2024

SYARAT Pendaftaran Calon Perseorangan DPD RI Pemilu 2024, Disosialisasikan KPU Kepri

KPU Kepri mensosialisasikan pendaftaran calon perseorangan DPD RI di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra
Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison mensosialisasikan pembukaan pendaftaran untuk calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran untuk calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).

Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison dalam paparan materinya, menjelaskan, sosialisasi ini diberikan kepada berbagai elemen masyarakat.

Mulai organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, jurnalis atau media pers, dan kalangan akademisi.

Untuk tahapan, akan dimulai, Selasa 6 Desember 2022, hingga sampai tahapan seterusnya.

Pada Sabtu 5 November 2023 waktu terakhir tahapan.

Adapun syarat umum, yakni WNI, berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu menggunakan bahasa Indonesia.

Syarat khusus yang harus dipenuhi, lanjut dia, seperti dukungan minimal dari 2.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.

Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon DPD ke sistem informasi pencalonan (silon).

"KPU Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, sedangkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual," ujarnya.

Arison mengimbau, kepada seluruh putra/putri terbaik Kepri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.

Makin banyak yang memenuhi persyaratan pencalonan maka makin banyak pula pilihan masyarakat.

Baca juga: Diviralkan di Medsos, Tiga Pencuri di Tanjungpinang Langsung Ditangkap Polisi

Ia menyebutkan jumlah anggota DPD RI dari Dapil Kepri berdasarkan hasil pemilu sebanyak empat orang.

Berikut persyaratannya:

Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu. Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Berikut secara rinci dalam Pasal 182:

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved