BERITA KRIMINAL

Pencurian di Batam, Polisi Tangkap Remaja Sudah 16 Kali Mencuri Motor

Kasus curanmor di Batam diungkap anggota Polsek Lubukbaja. Dua tersangka berhasil ditangkap sementara satu orang masih buron.

TribunBatam.id/Dok Polsek Lubukbaja
Penangkapan tersangka kasus pencurian di Batam oleh anggota Polsek Lubukbaja, Jumat (11/11/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Polsek Lubukbaja menangkap seorang remaja terkait kasus pencurian di Batam.

Remaja berinisial Rg (17) itu, menjadi tersangka kasus pencurian di Batam oleh anggota Polsek Lubukbaja karena mencuri sepeda motor milik Nurbaiti di parkiran Musala Al-Ikhlas Tanjung Uma pada Rabu (9/11/2022).

Hanya butuh dua hari sejak kasus pencurian di Batam sampai ke anggota Polsek Lubukbaja.

Tepatnya pada Jumat (11/11/2022), polisi menangkap Rg tanpa perlawanan di wilayah hukum Polsek Lubukbaja.

Selain Rg (17), polisi juga menangkap Hf (28).

Baca juga: Aksi Kriminal Curi Uang Kotak Amal Masjid di Aceh Besar Terekam CCTv

Hf berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan remaja itu.

Penangkapan dua tersangka kasus pencurian di Batam ini berawal dari laporan pemilik sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 3416 OF milik Nurbaiti ke Polsek Lubukbaja.

Sebelum tidur, Nurbaiti memarkirkan sepeda motor matiknya di area parkir Musala Al-Ikhlas dalam keadaan kunci stang.

Keesokan harinya sekira pukul 12.30 WIB saat Nurbaiti hendak berangkat kerja, ia kagetnya karena sepeda motor miliknya sudah hilang.

"Penangkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat," sebut Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Harton, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Polsek Batam Kota Ringkus 2 Anak di Bawah Umur Terlibat Curanmor, Jual Motor Sistem COD

Selain satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BP 3416 OF, polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warga merah putih dengan nomor polisi BP 2070 HE.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Rg tidak sendirian dalam menjalankan aksinya.

Ia selalu berdua dengan Pian yang saat ini masih buron.

"Pelaku mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang motor secara paksa menggunakan kedua kaki dan tangan. Ketika sudah berhasil, sepeda motor tersebut di stut (Dorong dengan kaki) meninggalkan lokasi oleh rekannya," sebutnya.

Sejauh ini, tersangka telah mencuri sedikitnya 16 kali.

Pada umumnya aksi kejahatan dilakukan di wilayah hukum Polsek Lubukbaja.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Lubukbaja untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Budi.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved