Jumat, 24 April 2026

DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Anambas Abdul Haris Serahkan 43 Sertipikat Tanah ke Warga Pulau Palmatak

Bersama BPN, Bupati Anambas Abdul Haris serahkan secara simbolis sertipikat tanah ke 43 warga di Kecamatan Palmatak, Selasa (15/11)

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris bersama BPN Kepulauan Anambas menyerahkan sebanyak 43 sertipikat tanah di Palmatak, Selasa (15/11/2022) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyerahkan sertifikat produk legalisasi aset kepada masyarakat di Kecamatan Palmatak, Anambas, Selasa (15/11/2022).

Sertifikat aset itu diserahkan secara simbolis di Gedung Serbaguna Desa Tebang.

Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas, sedikitnya ada 43 warga yang menerima sertifikat produk legalisasi aset tersebut.

Tidak hanya penyerahan legalisasi aset, di sana orang nomor satu Anambas itu juga turut menyosialisasikan program strategis nasional.

Di kesempatan itu, Haris pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas bantuan dari pihak BPN dalam memberikan kemudahan pengurusan sertifikasi aset bagi warganya.

Menurut Haris, dengan keberadaan BPN saat ini semakin mempermudah pengurusan sertifikasi aset maupun tanah masyarakat dibandingkan beberapa waktu silam saat masa pemekaran Anambas.

Ia mengatakan, dengan adanya penyerahan sertifikat produk legalisasi aset semakin memperjelas kepemilikan maupun asal usul tanah warga.

Baca juga: Bupati Anambas Abdul Haris Buka Dialog Kerukunan Umat Beragama

"Dengan adanya sertifikat kepemilikan ini tentu menjadi jelas tentang asal usul tanah tersebut dan juga akan mempunya nilai ekonomis bagi pemiliknya," ucapnya.

Diungkapkannya, dengan telah diukur dan diserahkannya 1000 sertipikat tanah di Palmatak oleh BPN, akan berdampak pada tumbuhnya kesadaran masyarakat serta memberi nilai ekonomis ke depannya.

"Bukan hanya mempunyai nilai ekonomis saja, dengan adanya sertipikat kepemilikan tanah tentu saja jadi jelas tentang asal usul tanah tersebut," terangnya.

Untuk itu, Haris berharap kegiatan tersebut dapat terus berjalan agar seluruh masyarakat dapat mengerti dan mendapatkan hak atas kepemilikan tanahnya.

"Saya berharap hal ini tidak berhenti di sini saja. Nantinya juga tim dari BPN bisa memberikan sosialisasi terus kepada masyarakat agar masyarakat bisa menjadi lebih paham," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Anambas, Trika Cipta Utama menyebutkan, ada sebanyak 43 sertifikat aset yang secara simbolis diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Palmatak.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Bupati Anambas, Haris Komitmen Bangun Destinasi Wisata Bahari

Lanjut Trika, nantinya kegiatan penyerahan aset itu akan terus dilakukan hingga diterima oleh ribuan masyarakat yang tersebar di Kepulauan Anambas.

"Ada 1.190 sertipikat bidang tanah yang terbagi di 11 desa di Kecamatan Palmatak dan Kute Siantan. Dari total keseluruhan tadi, itu hanya untuk Pulau Palmatak saja dahulu, dikarenakan keterbatasan dari kita. Tentu saja kita akan berusaha sesuai dengan target yang telah direncanakan dengan mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Anambas," ungkapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved