Kamis, 9 April 2026

KARIMUN TERKINI

Rutan Karimun Over Kapasitas, Sejumlah Napi Pindah ke Lapas Tanjungpinang

Kepala Rutan Karimun mengungkap kondisi terkini jumlah narapidana yang menghuni fasilitas milik Negara itu.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Rutan Karimun
Petugas bersenjata saat mengawal pemindahan sejumlah narapidana Rutan Karimun ke Lapas Tanjungpinang, Rabu (16/11/2022). Pemindahan terpaksa dilakukan karena kondisi Rutan Karimun over kapasitas. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun atau Rutan Karimun over kapasitas.

Kondisi Rutan Karimun yang over kapasitas ini membuat sejumlah narapidana terpaksa dipindahkan ke Lapas Kelas II Tanjungpinang atau Lapas Tanjungpinang.

Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara mengungkap jika kapasitas Rutan Karimun hanya mampu menampung 200 orang.

Sementara kondisinya saat ini terisi 582 orang.

"Kondisinya yang sudah 100 persen dari daya tampung membuat kami mengambil langkah untuk memindahkan sejumlah narapidana ke Lapas Tanjungpinang," ucapnya, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Rutan Karimun Musnahkan Empat Pucuk Senjata Api, Ini Alasannya

Pemindahan napi Rutan Karimun ke Lapas Tanjungpinang
Petugas bersenjata saat mengawal pemindahan sejumlah narapidana Rutan Karimun ke Lapas Tanjungpinang, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan, setiap bulan Rumah Tahanan Karimun dapat menerima lebih kurang sekitar 30 tahanan titipan dari Polres Karimun, Bea Cukai dan Kejaksaan.

Pembinaan lanjutan menurutnya penting dalam mengatasi Rutan Karimun yang kelebihan kapasitas ini.

"Tujuannya agar tidak ada gangguan keamanan dan mengganggu kenyamanan narapidana lainnya," ujarnya.

Yogi menambahkan, terdapat 15 narapidana yang dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.

Mereka yang dipindahkan merupakan napi yang sedang menjalani masa tahanan 2,6 tahun sampai hukuman seumur hidup.

Dengan kasus paling dominan 11 narapidana yang dipindahkan yakni kasus narkotika.

Baca juga: 359 Warga Binaan di Rutan Karimun Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sisanya kasus perlindungan anak, kepabeanan, pekerja migran dan pencurian.

"Semua yang kami pindahkan merupakan narapidana laki-laki dengan kurungan penjara dua tahun hingga seumur hidup," ujarnya. Mereka dibawa menggunakan kapal reguler namun dengan pengawalan ketat dari petugas bersenjata api lengkap," ungkapnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved