BATAM TERKINI
JAWABAN JPU Soal Tudingan Pengacara Lea Lindrawijaya Terkait Dakwaan Kasus Tipikor
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra menjawab tudingan pengacara Lea Lindrawijaya Suroso terkait surat dakwaan tipikor.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Batam terus berlanjut.
Terdakwa kasus tersebut yaitu Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni akan kembali menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum keduanya.
Untuk diketahui, penasehat hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak jelas dan kabur.
Merespons ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, tak terlalu ingin ambil pusing dengan tudingan tersebut.
Menurutnya, kondisi seperti ini merupakan hal yang biasa dalam persidangan.
"Silahkan penasehat hukum terdakwa menanggapinya dalam eksepsi dan disampaikan di depan persidangan. Akan kami tanggapi dan nantinya biarkan majelis hakim yang menilai," ujar Riki singkat saat dikonfirmasi Tribun Batam, Sabtu (19/11/2022) lalu.
Lalu, Riki juga tak ingin terlalu menanggapi tudingan lain yang menyebut jika kasus dugaan tipikor dana BOS ini seolah dipaksakan.
"Biarkan fakta sidang yang akan berbicara nantinya," katanya.
Baca juga: PEMBUNUHAN DI BATAM, Tiga Pria Diduga Pembunuh Mahmud Ditangkap Polisi
Kasus dugaan tipikor di SMK Negeri 1 Batam sendiri sempat membuat heboh kalangan dunia pendidikan.
Bukan tanpa alasan, tak hanya Lea Lindrawijaya (eks Kepala SMK Negeri 1 Batam) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Wiswirya Deni selaku bendahara BOS turut ditetapkan sebagai tersangka lainnya.
Keduanya sendiri dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Lea dan Wiswirya Deni diduga telah menggelapkan dana BOS tahun anggaran 2017 sampai 2019. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)