SELEB TERKINI

Nikita Mirzani Nangis Baca Eksepsi hingga Sebut Nama Anaknya di Sidang Kedua

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan usai kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani nangis dan sempat sebut nama anaknya.

YouTube Intens Investigasi
Nikita Mirzani jalani sidang kedua sempat menangis saat membacakan eksepsi, Senin (21/11/2022). Sebagaimana dilansir dari youtube Intens Investigasi (21/11/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik, Senin (21/11/2022).

Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan yang sebelumnya telah berlangsung pada 14 November 2022 lalu.

Diketahui Nikita Mirzani dipalorkan atas kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

Sidang kedua ini, Nikita Mirzani membacakan eksepsi.

Hal itu diketahui dari youtube Intens Investigasi, (21/11/2022).

Nikita Mirzani membacakan eksepsi atau sanggahan yang disampaikan pihak tergugat.

Baca juga: Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Murka

Nikita Mirzani tampak menangis ketika membacakan eksepsi.

Selain itu Nikita Mirzani juga singgung tindakan dari Polres Kota Serang.

Selain itu ibu tiga anak ini juga turut membawa nama anaknya, Azka Raqilla.

"Bahwa saya sebagai terdakwa diberikan hak, untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi ini," jelas Nikita.

Saat membacakan eksepsi tersebut, Nikita menyampaikan Dito Mahendra melakukan tindakan zalim terhadapnya.

Lantaran Dito Mahendra diduga membuat laporan yang tidak benar kenyataannya.

"Majelis hakim yang mulia, saya ingin menjelaskan apa yang saya alami merupakan sebuah tindakan zalim dari pelapor Dito, yang membuat laporannya mengada-ngada," terang Nikita.

Lebih lanjut Nikita menyampaikan keberatannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
 
"Majelis yang mulia, saya sampaikan keberatan saya bahwa saya tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," beber Nikita.

Kemudian Nikita menceritakan kronologi awal kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Bagikan 100 TV Digital Gratis untuk Warganet Tanpa Syarat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved