PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Pemindahan Uang Rp 200 Juta Setelah Kematian Brigadir J Atas Perintah Putri Candrawathi
Ricky Rizal yang saat ini menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, buka
Hal ini diungkap Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia Dwi Agustine di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Anita menjelaskan bahwa pemindahan rekening senilai Rp 200 juta ini dilakukan dalam dua termin pada hari yang sama.
Informasi ini disampaikan Anita saat dirinya menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) lalu, Anita pernah diberikan kuasa untuk membuka data nasabah milik Ricky Rizal.
“Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal (saya memberikan data) rekening koran (diserahkan pada tanggal 11 Juli 2022),” jelas Anita.
Data tersebut berisi dua kali transaksi dari Brigadir J kepada Ricky Rizal senilai Rp 100 juta.
“Ada uang masuk melalui internet banking pemindahan dari atas nama Brigadir Nofriansyah Josua Rp 100 juta, dua kali di tanggal yang sama, 11 Juli 2022,” kata Anita.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Akui Pemindahan Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J: Itu Perintah Putri Candrawathi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12092022_bripka-ricky-rizal-tersangka-pembunuhan-brigadir-j.jpg)