PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Uang di Rekening Brigadir J Hampir Rp 100 Trilun, Informasi Beredar Luas di Medsos
Terungkap saldo di rekening BNI atas nama Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga bernilai fantastis yakni mencapai Rp 100 triliun.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jumlah uang di rekening Brigadir J dengan jumlah Fantastis menjadi perhatian.
Diketahui beredar rekening koran milik Brigadir J dengan jumlah total uang hampir Rp 100 Triliun.
Terungkap saldo di rekening BNI atas nama Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diduga bernilai fantastis yakni mencapai Rp 100 triliun.
Isi rekening ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.
Baca juga: BNI Luruskan soal Rekening Brigadir Joshua, Nilai itu Bukan Saldo Rekening Nasabah
Surat berisi berita acara penghentian sementara transaksi, berdasarkan permintaan PPATK.
Dalam dokumen yang dirilis di Channel Youtube Irma Hutabarat, surat ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin BIdang Pembinaan Pelayanan.
Penghentian sementara transasi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Adapun dokumen itu ditunjukkan Glenn Tumbelaka, Ketua LMR RI.
Di Youtube Irma Hutabarat, Glenn mengatakan pihak keluarga sudah menemui pihak BNI.
Namun dijawab oleh pihak bank, bahwa angka yang nyaris mencapai Rp 100 triliun itu bukan nominal uang.
"Jawabannya disebut itu bukan nomonalnya, padahal kalau kode, tidak pakai Rp," ungkap Glenn.
Pada dokumen lainnya yang ditunjukkan, ada surat dari BNI yang ditujukan kepada Nofriansyah Yosua di Sungai Bahar.
Surat itu memiliki perihal penghentian sementara rekening.
Pada dokumen itu, tertera ada dua rekening atas nama Nofriansyah Yosua di BNI.
Adapun dana RP 200 juta yang ditransfer setelah meninggalnya Yosua, diduga berasal dari rekening yang kedua yang isinya hanya ratusan juta.
Sementara rekening yang nominalnya fantastis hingga kini belum diketahui siapa sebenarnya yang selama ini menguasainya.
Ferdy Sambo mengatakan yang ada di rekening Yosua adalah uangnya.
Alasannya, untuk digunakan keperluan rumah tangga.
Soal rekening gendut, hingga kini belum dibahas di persidangan.
Juga soal berapa saldo di rekening Yosua, Anita saat ditanya hakim mengatakan dia tidak punya kewenangan untuk menjawabnya.
Penjelasan Pihak BNI
Pihak BNI memberikan pernyataan terkait beredarnya rekening Joshua. Pernyataan disampaikan oleh Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo sebagai berikut :
1. BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.
2. Terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah. Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.
3. Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal youtube tersebut.
4. Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.
Simpan Uang di Ajudan Bisa Dijerat Pidana Perbankan
Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang mengimpan uang pribadinya di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.
Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.
Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT soal Tewasnya Brigadir J: Pergantian DVR CCTV Tanpa Seizin Saya
Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.
Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.
“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."
"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR bukan uang mereka, melainkan uang miliknya sendiri.
Pernyataan tersebut diungkap mantan Kadiv Propam Polri itu saat menanggapi keterangan saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (22/11/2022). (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani) (Tribun Jambi/Suang Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Dokumen yang Menginformasikan Ada Saldo Rekening Bank Brigadir J Hampir Rp 100 Triliun